Umat Islam sangat dianjurkan untuk mengamalkan ibadah puasa sunnah di sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Hal tersebut disebabkan karena bulan Dzulhijjah merupakan bulan yang sangat mulia dan masuk salah satu di antara empat bulan Asyhurul Hurum, selain Dzulqa'dah, Muharram, dan Rajab.
Selain sebagai bentuk upaya untuk memuliakan bulan Dzulhijjah, berpuasa di sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah akan memperoleh ganjaran yang sangat luar biasa. Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW berikut ini:
Rasulullah bersabda: "Tidak ada hari di mana amal shalih padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: 'Tidak juga dari jihad fi sabilillah?' Beliau menjawab: 'Jihad fi sabilillah juga tidak, kecuali seseorang yang keluar dengan diri dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan satupun dari keduanya."
Selain itu, dalam keterangan lainnya Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menunaikan ibadah puasa sehari di bulan Dzulhijjah setara dengan mengerjakan ibadah selama setahun. Sebagaimana keterangan dalam HR At-Tirmidzi berikut ini:
"Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar" (HR At-Trmidzi).
Akan tetapi, tidak sedikit umat Islam yang menunaikan puasa Dzulhijjah dibarengi dengan mengqadha puasa Ramadhan. Lantas, seperti apa hukum menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan qadha Ramadhan?
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum menggabungkan puasa Dzulhijjah dan qadha Ramadhan, dikutip detikJateng dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Jumat (23/6/2023).
Hukum Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dan Qadha Ramadhan
Orang yang memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan diwajibkan segera menunaikan kewajiban untuk membayar atau mengqadha utang puasa yang telah dilakukan. Dikutip dari pandangan Al-Khatib Al-Syarbini menyebutkan orang yang mengqadha puasa tidak mendapatkan keutamaan puasa sunnah di Dzulhijjah.
Meskipun demikian, orang tersebut masih dianggap mengamalkan puasa sunnah, tetapi tidak mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Akan tetapi, orang yang berutang puasa bukan karena uzur yang dibolehkan syariat, tidak boleh untuk menunaikan ibadah puasa Dzulhijjah. Orang yang dimaksud dalam hal ini adalah orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang diperbolehkan dari syariat seperti sakit, perjalanan, usia senja. Maka dengan demikian, orang tersebut diwajibkan untuk mengqadha utang puasanya terlebih dahulu.
Sedangkan, apabila orang yang tidak dapat menunaikan puasa wajib disebabkan karena uzur secara syariat, maka makruh untuk menunaikan puasa sunah sebelum menuntaskan qadha puasanya sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Mahamili dan Al-Jurjani dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
Akan tetapi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa orang yang membayar utang puasa wajib di hari yang disunnahkan untuk berpuasa, maka tidak saja menggugurkan utang puasanya, tetapi juga mendapatkan keutamaan puasa sunnahnya.
Hal serupa turut disampaikan oleh Sayyid Bakri Syatha al Dimyahi dalam kitab I'anatut Thalibin. Menurutnya, orang yang berpuasa pada hari-hari tertentu yang sangat dianjurkan untuk berpuasa akan mendapatkan keutamaan sebagai mereka yang berpuasa sunnah pada hari tersebut, meskipun niatnya adalah qadha puasa atau puasa nazar.
Meskipun demikian, Alhafiz menyarankan supaya yang memiliki utang puasa ramadhan sebaiknya menunaikan kewajibannya untuk mengqadha utang puasanya terlebih dahulu. Setelah itu, diperbolehkan untuk mengamalkan puasa sunnah. Namun, jika utang puasa ramadhan itu baru teringat di Dzulhijjah, maka diperbolehkan untuk membayar qadha di bulan tersebut.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menggabungkan puasa Dzulhijjah dan qadha Ramadhan. Simak baik-baik ya, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dil/sip)