Simak Lur! Cara Cegah dan Tangani Rabies Menurut Dinkes Kota Semarang

Simak Lur! Cara Cegah dan Tangani Rabies Menurut Dinkes Kota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 22 Jun 2023 10:03 WIB
Ilustrasi vaksin rabies
Ilustrasi vaksi rabies. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Teka77)
Semarang -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mulai mensosialisasikan penanganan jika terjadi Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Lewat media sosial, disebutkan gejala hingga penanganan pertama saat mendapat gigitan hewan.

Sosialisasi itu salah satunya diunggah lewat akun instagram resmi @dkksemarang. DKK Semarang menerangkan pengertian rabies atau banyak yang disebut penyakit anjing gila karena ada berasal dari anjing. Rabies yaitu penyakit yang menyerang susunan syaraf pusat, disebabkan oleh virus Lysaa.

"Rabies atau yang sering disebut anjing gila adalah infeksi virus yang biasanya ditularkan ke manusia dan hewan melalui gigitan atau cakaran atau serta pada kulit yang terluka atau selaput lendir seperti mata dan mulut," tulis akun tersebut dikutip detikJateng, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk gejala rabies yaitu mulai dari demam, mual, sakit tenggorokan kemudian sakit kepala, gelisah. Penderita rabies juga mengalami ciri antara lain hydrophobia atau takut air, photophobia atau takut cahaya, hipersalivasi atau air liur berlebihan.

"Sampai saat ini belum ada pengobatan efektif untuk menyembuhkan rabies namun dapat dicegah," sebut Dinkes Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

Langkah pencegah yang bisa dilakukan yaitu memastikan anjing peliharaan sehat dan divaksin rutin. Jika tergigit, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit. Kemudian segera lapor ke puskesmas atau rumah sakit atau rabies center untuk penanganan lebih lanjut.

Terkait Vaksin Anti Rables (VAR), tidak semua kasus GPHR mendapatkannya. VAR diberikan pada kasus GHPR sesuai indikasi dan VAR diberikan selama persediaan masih ada.

"Pengajuan permintaan VAR yang sesuai indikasi oleh fasyankes ke Puskesmas Pandanaran (sebagai puskesmas Sentinel) dilampiri surat permintaan dan resep dokter yang kemudian akan diambil oleh petugas," jelas Dinkes Kota Semarang.

Pengajuan VAR dari fasyankes akan diberikan oleh Dinkes Kota Semarang apabila ada kasus GHPR yang terindikasi diberikan VAR. Dinkes Kota Semarang tidak memberi stok VAR pada fasyankes kecuali Puskesmas Sentinel atau Puskesmas Pandanaran.

Dalam kolom komentar, admin @dkksemarang juga menjawab pertanyaan netizen soal pemberian VAR yang tidak semua kasus GPHR diberi. Disebutkan, pasien harus langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan kepastian pemberian VAR ketika mendapat gigitan dari hewan.

"Kalau ada kasus digigit anjing bisa langsung dibawa ke Puskesmas terdekat, karena semua puskesmas di Kota Semarang sudah diberikan tentang tata laksana GHPR, dan jika ada indikasi langsung dirujuk ke Puskesmas Pandanaran sebagai puskesmas sentinel jika membutuhkan VAR. Sampai saat ini belum ada kasus rabies di Kota Semarang, lur," jelas DKK Semarang.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads