Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya

Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya

Agustin Tri Wardani - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 10:42 WIB
Eid al adha islamic decoration display podium background with goat sheep arabic crescent lantern, ramadan kareem, mawlid, iftar, isra  miraj, eid al fitr, muharram, copy space text, 3D illustration
Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya. Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/sofirinaja.
Solo -

Idul Adha 10 Dzulhijjah disebut juga Idul Kurban. Umat Islam yang berkurban saat Idul Adha akan mendapatkan banyak keutamaan dan pahala dari Allah SWT. Lalu, bagaimana hukumnya jika kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan berikut.

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Namun, khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi.

أُمِرْΨͺُ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ­Ω’Ψ±Ω ΩˆΩŽΩ‡ΩΩˆΩŽ Ψ³ΩΩ†Ω‘ΩŽΨ©ΩŒ Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian" (HR. At-Tirmidzi).

Pada momen Idul Adha, biasanya keluarga juga memikirkan berkurban untuk anggota keluarga lain yang sudah meninggal. Namun, ada hukum dan ketentuan yang harus dipahami oleh umat Islam sebelum melaksanakannya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi NU, berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Pendapat Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi

Pendapat pertama adalah dari Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin yang dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨΆΩ’Ψ­ΩΩŠΩŽΨ©ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ§Ω„Ω’ΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±Ω Ψ¨ΩΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±Ω Ψ₯ذْنِهِ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ω…ΩŽΩŠΩ‘ΩΨͺٍ Ψ₯Ω†Ω’ Ω„ΩŽΩ…Ω’ يُوءِ Ψ¨ΩΩ‡ΩŽΨ§

Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Pendapat ini juga didasari bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Jadi menurut pendapat Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, hukum berkurban adalah tidak sah.

Pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi

Pendapat kedua yaitu dari Abu al-Hasan al-Abbadi. Pendapat ini menyatakan bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Ω„ΩŽΩˆΩ’ ΨΆΩŽΨ­Ω‘ΩŽΩ‰ ΨΉΩŽΩ†Ω’ ΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩΩ‡Ω Ψ¨ΩΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩΨ₯ذْنِهِ Ω„ΩŽΩ…Ω’ ΩŠΩŽΩ‚ΩŽΨΉΩ’ ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡Ω (ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ…Ω‘ΩŽΨ§) Ψ§Ω„ΨͺΩ‘ΩŽΨΆΩ’Ψ­ΩΩŠΩŽΨ©Ω ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΩŠΩ‘ΩΨͺِ ΩΩŽΩ‚ΩŽΨ―Ω’ Ψ£ΩŽΨ·Ω’Ω„ΩŽΩ‚ΩŽ Ψ£ΩŽΨ¨ΩΩˆΨ§Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ³ΩŽΩ†Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨ¨Ω‘ΩŽΨ§Ψ―ΩΩŠΩ‘Ω Ψ¬ΩŽΩˆΩŽΨ§Ψ²ΩŽΩ‡ΩŽΨ§ Ω„ΩΨ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽΨ§ ΨΆΩŽΨ±Ω’Ψ¨ΩŒ مِنْ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΨ―ΩŽΩ‚ΩŽΨ©Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΨ―ΩŽΩ‚ΩŽΨ©Ω ΨͺΩŽΨ΅ΩΨ­Ω‘Ω ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΩŠΩ‘ΩΨͺِ وَΨͺΩŽΩ†Ω’ΩΩŽΨΉΩ Ω‡ΩΩˆΩŽΨͺΩŽΨ΅ΩΩ„Ω Ψ₯Ω„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω بِالْΨ₯ΩΨ¬Ω’Ω…ΩŽΨ§ΨΉΩ

Artinya: "Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama" (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Pendapat dari Kalangan Mazhad Syafi'i

Selain pendapat kedua ulama tersebut, terdapat juga pandangan dari kalangan mazhab Syafi'i di mana pendapat yang pertama dianggap sebagai pendapat yang lebih shahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi'i.

Sedangkan, pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab Syafi'i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Jadi mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal memang terdapat perbedaan pandangan dari ulama. Jika kita ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti anda mengikuti pendapat ulama yang kedua.

Berkurban dalam hal ini maksudnya adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya.

Nah, itulah informasi mengenai apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan penjelasan hukumnya. Semoga bermanfaat, Lur!

Artikel ini ditulis oleh Agustin Tri Wardani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sip/sip)


Hide Ads