Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha 2023 atau 1444 H. Dalam momentum tersebut terdapat berbagai macam ibadah dapat ditunaikan oleh umat Islam, salah satunya adalah kurban.
Ibadah kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW apabila telah memiliki kemampuan atau kelebihan dalam membeli hewan kurban. Meskipun demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh umat Islam ketika akan menunaikan ibadah kurban.
Hal ini penting untuk diketahui oleh umat Islam sebelum menunaikan ibadah kurban agar niat ibadah tersebut sah dan diterima Allah SWT. Lantas seperti apa ketentuan dalam berkurban yang benar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini ketentuan kurban yang benar mulai dari syarat hewan kurban hingga hikmah menunaikan ibadah kurban, dikutip detikJateng dari buku '33 Tanya Jawab Seputar Qurban Panduan Ilmu Sebelum Beramal' oleh H. Abdul Somad, Lc, MA (2012), buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX' oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021), NU Online dan Universitas Islam An Nur Lampung dalam laman resminya, Senin (12/6/2023).
Syarat Sah Hewan Kurban
Ketika menunaikan ibadah kurban Idul Adha umat Islam tidak boleh sembarangan dalam memilih dan menentukan hewan kurban karena hal itu telah diatur secara lengkap dan detail mengenai syarat hewan kurban.
Berikut beberapa syarat yang perlu untuk diperhatikan dalam memilih hewan kurban.
1. Hewan ternak yang akan dikurbankan telah mencapai umur minimal yang telah ditentukan dalam syariat. Ketentuan perihal umur minimal hewan ternak adalah sebagai berikut:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah berusia 6 tahun.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk usia 3 tahun
- Kambing dan jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun. Sementara untuk kambing biasa atau kambing jawa, maka minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.
2. Seekor sapi, kerbau, atau unta dapat digunakan untuk berkurban sebanyak 7 orang.
3. Seekor kambing atau domba dapat digunakan berkurban oleh satu orang.
4. Hewan kurban diperoleh dengan cara yang halal karena apabila berkurban menggunakan hasil curian maka tidak sah hukumnya.
5. Mata hewan kurban tidak boleh buta
6. Hewan kurban tidak boleh sakit
7. Kaki hewan kurban tidak pincang
8. Tubuhnya tidak boleh terlalu kurus hingga nampak tidak memiliki sumsum.
Jenis Hewan Kurban
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ£ΩΩ ΩΩΨ©Ω Ψ¬ΩΨΉΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ³ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ£ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω Ω
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Hewan Terbaik untuk Berkurban
Terdapat berbagai macam pilihan dalam menentukan hewan untuk dijadikan kurban. Namun, dari beberapa pilihan tersebut ternyata memiliki urutan tersendiri sebagai binatang terbaik untuk dikurbankan. Hal ini dilihat berdasarkan hewan yang memiliki daging paling banyak, karena tujuannya agar fakir miskin dapat memperoleh daging lebih banyak. Berdasarkan hal itu maka dapat disimpulkan bahwa hewan paling baik untuk dikurbankan adalah mulai dari unta, lembu, domba, hingga kambing.
Mengenai ketentuan itu juga didasarkan kepada sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut ini:
"Siapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia pergi ke masjid, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing yang telah bertanduk," (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Ketentuan Kurban Sendiri dan Kolektif
Ketika menunaikan ibadah kurban umat Islam diperbolehkan untuk memilih dua pilihan yakni berkurban secara individu atau secara berkelompok. Apabila ingin sendiri, maka dapat berkurban dengan seekor kambing atau domba. Sementara apabila berkelompok dapat berkurban seekor unta, sapi, atau lembu dengan jumlah 7 orang dalam setiap anggota kelompok. Hal ini didasarkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang," (HR. Muslim).
Syarat Orang yang Berkurban
Berdasarkan ketentuan syariat yang berlaku tidak semua orang diperkenankan untuk menunaikan ibadah kurban. Dalam menunaikannya terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami dan ditaati yakni sebagai berikut:
1. Bebas / Merdeka (bukan hamba sahaya)
Seseorang yang menunaikan ibadah kurban harus merupakan orang yang merdeka atau bukan budak.
2. Beragama Islam
Hal ini jelas bahwa hanya umat Islam yang diperkenankan dan diterima amal ibadah kurbannya oleh Allah SWT.
3. Akil Baligh
Orang yang berniat untuk mengerjakan ibadah kurban haruslah orang yang memiliki akal pikir yang sehat dan dewasa. Sehingga apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka ibadah kurban yang dilakukan dianggap tidak sah secara syariat.
4. Berakal
Selaras dengan penjelasan sebelum dimana orang yang menunaikan ibadah kurban harus sudah dewasa, namun juga harus memiliki akal atau dengan kata lain memiliki kesadaran atau tidak gila.
5. Mampu untuk berkurban
Terakhir, bagi umat Islam yang akan menunaikan ibadah kurban harus memiliki kemampuan dari segi finansial yang mencukupi. Sehingga ibadah yang dilakukan tidak akan mengganggu kebutuhan dasarnya atau keluarganya. Dalam hal ini setiap umat Islam diwajibkan untuk memenuhi kewajiban diri dan keluarganya terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah kurban.
Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah atau pada hari-hari Tasyriq. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Seluruh hari-hari Tasyrik adalah hari-hari penyembelihan hewan kurban," (HR. Ahmad dan ad-Daraquthni).
Selain itu, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha. Waktu itu ditentukan atau diperkirakan selama kurang lebih dua rakaat dalam shalat dan dua khutbah singkat. Apabila hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan hewan kurban dianggap tidak sah.
Hukum Kurban
Hukum dalam berkurban adalah sunnah muakkad bagi setiap orang Islam yang mampu. Namun, kurban dapat menjadi wajib apabila dalam bentuk kurban karena bernazar atau berjanji. Selain itu, sejumlah ulama menyebutkan bahwa menunaikan ibadah kurban hukumnya wajib. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadits Rasulullah SAW berikut ini, "Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami," (HR. Ahmad).
Meskipun demikian, mayoritas ulama meyakini bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, namun bagi mereka yang mampu dan tidak menjalankannya maka tergolong orang yang tercela dan sangat dibenci oleh Rasulullah SAW.
Dalil Kurban
Terdapat sejumlah dalil yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits yang menjadi dasar dari perintah untuk menunaikan ibadah kurban bagi umat Islam. Berikut ini sejumlah dalil dan hadits tersebut:
1. QS Al Kautsar ayat 2
ΩΩΨ΅ΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨΩΨ±Ω
Arab latin: Fa αΉ£alli lirabbika wan-αΈ₯ar
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
2. HR Ahmad dan Ibnu Majah
ΨΉΩΩΩ ΩΨ£Ψ¨ΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ±ΩΨ©: ΩΨ£ΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ ΩΨ§Ω : Ω ΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩ Ψ³ΩΨΉΩΨ© ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΆΩΨΩ ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ±Ψ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ§ (Ψ±ΩΨ§Ω Ψ§ΨΩ Ψ― ΩΨ§Ψ¨Ω Ω Ψ§Ψ¬Ω)
Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
3. HR Abu Dawud
ΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΨ§Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΨͺΩ ΩΩ ΩΩΩΩ ΨΉΩΨ§Ω Ω Ψ£ΩΨΆΩΨΩΩΩΩΨ©
Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).
Hikmah Menunaikan Ibadah Kurban
Dalam menunaikan suatu ibadah pasti dibaliknya terdapat hikmah yang dapat diambil oleh umat Islam. Hal ini termasuk dalam menunaikan ibadah kurban di mana juga memiliki sejumlah hikmat tersendiri bagi mereka yang menjalankan. Berikut ini hikmah menunaikan ibadah kurban:
- Meningkatkan rasa bersyukur terhadap Allah SWT
- Mengikis sifat kikir dari dalam diri umat Islam
- Melaksanakan perintah Allah SWT dan menunaikan salah satu syi'ar-Nya
- Menjalankan sunnah dari Rasulullah SAW
- Meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT
- Menumbuhkan semangat dalam kebersamaan dan peduli terhadap lingkungan sosial
- Meningkatkan semangat untuk gotong royong
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/dil)