Nyamar Petugas, 2 Residivis Curi Kabel Fiber Optik di Sleman

Nyamar Petugas, 2 Residivis Curi Kabel Fiber Optik di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 06 Jun 2023 14:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pencurian. Foto: Dok.detikcom
Sleman -

Polsek Ngaglik menangkap dua orang pemuda di Jalan Kaliurang Km 12, Ngaglik, Sleman. Pelaku yang merupakan residivis itu ditangkap sedang mencuri kabel fiber optik milik PT Telkom.

Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda YS Udin Afriyanto mengatakan pelaku yang ditangkap yakni RA (24) warga Magelang dan IK (25) warga Minggir. Aksi keduanya pun terbilang nekat karena dilakukan pada siang hari.

"Pencurian dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Jalan Kaliurang Km 12," kata Udin saat dihubungi wartawan, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Menurutnya, pada tahun 2021 keduanya pernah masuk penjara di Magelang. Modus para tersangka pun menyamar sebagai petugas agar tidak dicurigai.

Saat ditangkap, lanjut Udin, para tersangka juga sedang memotong kabel dengan berbekal linggis sepanjang 1,2 meter. Aksi mereka dipergoki oleh tukang parkir yang berada di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

"Sudah pengalaman. Kan kalau malam itu nyenter-nyenter justru dicurigai warga, jadi dilakukan siang agar tidak ada yang curiga. Iya (menyamar petugas)," bebernya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pelaku ternyata berjumlah empat orang. Namun, dua orang lainnya bisa kabur dan masih dalam pengejaran. Untuk sementara, selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga menyita linggis, motor, dan 21 potong kabel masing-masing sepanjang 1 meter.

"Mereka terancam pasal 362 KUHP. Hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.




(apl/ams)


Hide Ads