Sebanyak 17 bidang lahan di Kabupaten Klaten akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten karena proyek tol Jogja-Solo segera dilanjutkan. Eksekusi dilakukan karena uang ganti rugi (UGR) sudah dititipkan di pengadilan meski belum diambil warga.
Salah seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Margono, menyatakan dirinya tidak menolak proyek tol Jogja-Solo. Dia hanya berharap ada musyawarah.
"Harapan saya ada musyawarah untuk menentukan uang ganti untungnya, bukan ganti rugi ya. Pak Jokowi kan bilang ganti untung," kata Margono saat dihubungi detikJateng, Senin (8/5/2023).
Margono mengaku sudah tahu akan ada eksekusi. Namun keluarganya masih tetap menghuni rumah yang bakal dieksekusi.
"Rumah masih saya tempati karena belum sesuai (perhitungan ganti untungnya). Silahkan ada proyek tol, ini kan negara Pancasila, perlu musyawarah. Gitu saja," ujar Margono.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Klaten, Jajang Prihono menyatakan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/5) itu sudah dipersiapkan secara detail. Termasuk akan dilakukan simulasi.
"Sudah dibagi menjadi tiga tim, besok akan diadakan simulasi. Termasuk sudah dibagi masing-masing penanggung jawabnya, siapa yang siapkan sarana prasarana, alat beratnya, dan lainnya," jelas Jajang.
Dari hasil rapat, Jajang berujar, bongkaran barang milik warga akan disimpan atau dititipkan di Balai Desa Pepe.
"Kalau tidak bisa di balai desa ya di gedung serba guna. Untuk warga yang sampai hari ini belum siap, belum ada rumah lain, direncanakan di rumah susun," kata Jajang.
Namun, ungkap Jajang, sejauh ini ternyata belum ada koordinasi tembusan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim), sehingga masih menunggu rapat.
"Kita (Pemkab) supporting saja karena semua kewenangan PPK jalan tol. Saya hanya berharap carikan solusi yang terbaik. Baik PPK, pengadilan, dan pihak terkait mencarikan solusi terbaik, eksekusinya lancar dan hak-hak masyarakat diberikan," ujar Jajang.
Menurut Jajang, dari data terakhir ada 17 bidang yang akan dieksekusi. Bidang yang masih dihuni hanya di Desa Pepe, Ngawen.
"Di Pepe ada 9 rumah. Total ada 13 rumah, tapi yang masih berpenghuni ada sembilan rumah, lainnya tanah," pungkas Jajang.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Klaten bakal mengeksekusi belasan bidang tanah untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja. Eksekusi akan dilakukan lantaran proses hukum di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
Rencananya eksekusi akan dilakukan pekan depan, tepatnya 10 Mei 2023.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/sip)