Pengadilan Negeri Klaten bakal mengeksekusi belasan bidang tanah untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja. Eksekusi akan dilakukan lantaran proses hukum di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
Rencananya eksekusi akan dilakukan pekan depan, tepatnya pada 10 Mei 2023.
"Hari ini kita dalam rangka pencocokan data dan pencocokan lokasi untuk persiapan mau eksekusi lahan jalan tol tanggal 10 Mei 2023. Ada 17 bidang lahan," jelas Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami kepada detikJateng saat mengecek lahan di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Rabu (3/5/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuty menjelaskan sebanyak 17 bidang lahan tersebut tersebar di beberapa desa. Mulai Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, sampai Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.
"Semua ada 17 bidang lahan. 13 bidang itu di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, untuk Desa Kuncen, Kecamatan Ceper ada dua bidang, satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen," papar Tuty.
Menurut Tuty, persiapan eksekusi sudah dilakukan seluruhnya. Khusus untuk 13 bidang di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, eksekusi tetap dilakukan meski warga belum menyepakati besaran uang ganti rugi.
"Itu (Desa Pepe) kita sudah memberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum dan upaya hukum sudah lewat. Sudah ada putusan berkekuatan hukum, kemudian UGR (uang ganti rugi) sudah dibayarkan itu artinya hak milik sudah berpindah tangan," papar Tuty.
Untuk dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki warga saat ini, sambung Tuty, secara otomatis sudah tidak berlaku. Setelah dibayar maka hak milik sudah pindah ke pemerintah.
"Karena sudah dibayar, surat-surat sudah tidak berlaku lagi karena sudah menjadi hak milik pemerintah. Ya karena sudah dibayar," pungkas Tuty.
Direktur Lahan dan Utilitas PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin menyatakan ada 17 bidang lahan yang diputuskan dieksekusi. 13 diantaranya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
"13 bidang di Desa Pepe, lainnya di tiga desa lainnya, tersebar. Setelah dieksekusi kegiatan pembangunan tol segera dilanjutkan dan selama ini semua prosedur sudah kita lalui," ungkap Amin.
Pengamatan detikJateng, pengecekan lokasi dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami didampingi stafnya. Terlihat dalam rombongan Kabag Ops Polres Klaten Kompol M Aslam dan pelaksana proyek tol Jogja-Solo.
Rombongan mengecek ke Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo. Dilanjutkan ke Desa Manjungan dan Pepe, Kecamatan Ngawen.
(ahr/dil)