Kewajiban umat Islam selama bulan Ramadhan adalah berpuasa sebulan penuh. Namun, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan tidak menunaikan ibadah puasa, tetapi wajib membayar fidyah. Lantas, siapa yang berhak menerima fidyah tersebut?
Dikutip dari buku berjudul 'Kupas Tuntas Fidyah' oleh Sutomo Abu Nashr, secara bahasa fidyah memiliki arti memberikan harta untuk menebus seseorang. Sedangkan menurut istilah syariat, al-Fidyah adalah sinonim dari al-Fida' yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mualaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya. Istilah bayar membayar atau fidyah ini tidak hanya berkaitan untuk ibadah puasa saja, namun kita juga akan menemui istilah fidyah dalam peperangan dan juga haji.
Fidyah yang kaitannya dengan ibadah puasa adalah kewajiban di mana seseorang yang tidak mampu atau bisa melakukan puasa maka mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah yang dimaksud yaitu mengeluarkan makanan pokok yang kemudian diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Ukuran atau banyaknya adalah satu mud, dan satu mud ini volumenya sama dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban membayar fidyah harus dilakukan oleh orang-orang yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184).
Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?
Dikutip dari laman resmi NU, fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
Adapun penerima fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur'an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin "fa fidyatun tha'âmu miskin" (QS al-Baqarah ayat 184).
Sedangkan, fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Setiap satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir atau miskin.
Misalnya, fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Namun, untuk diketahui juga bahwa berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Contohnya, fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir.
Hal ini berlaku juga untuk fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:
(وله صرف أمداد) من الفدية (إلى شخص واحد) لأن كل يوم عبادة مستقلة، فالأمداد بمنزلة الكفارات، بخلاف المد الواحد فإنه لا يجوز صرفه إلى شخصين؛ لأن كل مد فدية تامة، وقد أوجب الله تعالى صرف الفدية إلى الواحد فلا ينقص عنها
"Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut". (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Sementara itu, seseorang yang wajib atau diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah adalah lansia, orang sakit, wanita hamil dan/atau menyusui, orang meninggal dunia, dan orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan.
(ams/ams)