Ibadah I'tikaf merupakan salah satu amalan yang rutin dilakukan oleh Rasulullah SAW terutama ketika memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Sebagaimana sabdanya sebagai berikut:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya, "Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir," (HR Ibnu Hibban).
Oleh karena itu, tidak sedikit umat Islam yang berlomba-lomba untuk menjalankan ibadah I'tikaf di bulan Ramadhan, termasuk para Muslimah atau wanita. Lantas apakah wanita diperbolehkan untuk mengerjakan I'tikaf ? berikut ini penjelasannya.
Hukum I'tikaf bagi Wanita
Dikutip detikJateng dari NU Online, wanita memiliki hak yang sama untuk menunaikan ibadah I'tikaf. Hal tersebut berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut ini:
وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya, "Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW," (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat bahwa wanita diperbolehkan untuk menjalankan I'tikaf. Selanjutnya, dalam sebuah penjelasan lain menyebutkan bahwa wanita diperbolehkan beri'tikaf apabila memperoleh izin dari suami dan tidak menimbulkan fitnah.
جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة
Artinya, "Boleh i'tikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Niat
Berikut bacaan niat I'tikaf:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul I'tikafa fii haadzal masjidi sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat i'tikaf di masjid ini, sunah karena Allah ta'ala."
Hal-hal yang Membatalkan I'tikaf
1. Berhubungan suami istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad
5. Haid selama waktu I'tikaf
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
Rukun I'tikaf
1. Niat
2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tuma'ninah salat
3. Masjid
4. Orang yang beri'tikaf
Demikian penjelasan mengenai hukum wanita mengerjakan I'tikaf. Semoga bermanfaat, Lur!
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(dil/apl)