Permasalahan kursi Rektor UNS masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Adanya intervensi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) NadiemMakarim, mendapatkan sorotan dari Badan Eksekutif Bahasiswa (BEM) UNS.
Presiden BEM UNS Hilmi Ash Shidiqi menilai, Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 24 tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS dinilai cacat.
Dalam Permendikbudristek itu berisi di antaranya: pencabutan dan tidak berlaku lagi 4 Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 2); MWA UNS periode 2020-2025 dibekukan sampai ada Keputusan Mendikbud nantinya (Pasal 3); Tugas dan Wewenang MWA UNS dialihkan ke Mendikbud (Pasal 4); Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan (Pasal 5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permendikbudristek itu dijelaskan sifatnya peraturan, tapi muatan didalamnya bersifat ketentuan. Dan Permendikbudristek ini juga mencabut PWMA yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, tapi tidak dijelaskan peraturan yang mana," kata Hilmi saat dihubungi awak media, Jumat (7/4/2023).
Aksi protes BEM UNS itu dituangkan dengan menggambar poster yang terdapat foto seperti NadiemMakarim, lalu digambarkan gedung Rektorat UNS yang terbelah dua. Serta terdapat tulisan 'PERAMPASAN OTONOMI KAMPUS'.
"Itu memang dibuat oleh BEM UNS, kami hanya memberikan kritikan atas Permendikbudristek yang keluar, kami menyampaikan Permendikbudristek itu ada beberapa kecacatan," ucapnya.
"Di kampus Menteri membekukan MWA, dan menyerahkan semua unsur MWA ke Menteri. Sebenarnya kedudukan menteri di MWA sudah besar 35 persen, tapi kenapa harus dibekukan dan serahkan ke menteri, dan kenapa menteri mengambil jalan seperti ini," tambahnya.
Berdasarkan PP Nomor 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi berbadan hukum UNS, BEM menyoroti 7 poin, yakni:
1. Secara hierarki, PP lebih tinggi dari peraturan menteri
2. Permendikbud dianggap janggal karena disampaikan dalam bentuk peraturan tetapi berisikan keputusan
3. Pertimbangan yang terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja.
4. Pencabutan 4 Peraturan MWA yang dianggap tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum
5. Pembekuan MWA yang sewenang-wenang, tidak memiliki nalar hukum yang cukup dan secara hukum administrasi tidak disertai alasan-alasan
6. Perampokan kedaulatan terhadap MWA UNS yang selama dibekukan tugas dan wewenangnya diambil alih oleh Mendikbud Ristek
7. Tidak adanya dasar dan ruang intervensi dalam hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan
(apl/ahr)