MWA UNS Ngotot Akan Lantik Rektor Terpilih, Universitas: Ilegal!

MWA UNS Ngotot Akan Lantik Rektor Terpilih, Universitas: Ilegal!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 06 Apr 2023 16:16 WIB
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo hentikan aktivitas di kawasan kampus akibat virus Corona. Seperti apa suasana di kampus itu saat tutup sementara?
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. (Foto: dok. detikcom)
Solo -

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Hasan Fauzi ngotot akan tetap melantik Rektor terpilih Prof Sajidan, meski status MWA dibekukan oleh Kemendikbud Ristek. Pihak UNS menanggapi rencana MWA itu.

Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono mengatakan jika MWA tetap melantik rektor maka akan menjadi kegiatan yang ilegal. Sebab, Ketua MWA dan beberapa anggota sudah mundur. Sementara Wakil MWA bekerja berdasarkan Peraturan WMA (PWMA) Nomor 2 tentang delegasi. Jika ketuanya sudah mundur, lanjut Drajat, pendelegasian sudah tidak ada.

"Wakil Ketua MWA tidak bisa mengambil alih fungsi Ketua MWA karena sudah mundur. Sehingga secara urutan, keanggotaan, dan kesepakatan forumnya sangat kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya, kalau mereka mau melantik, itu versinya mereka sendiri," kata Drajat saat konferensi pers di Gedung Rektorat UNS, Solo, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, tak ada alasan melantik rektor baru, karena masa kekosongan jabatan Rektor UNS telah terisi dengan diperpanjangnya masa jabatan Prof Jamal Wiwoho. Hal itu dikuatkan dengan munculnya Keputusan Menteri Disbudristek nomor 23167/m/06/2023 yang berbunyi perpanjangan Rektor UNS periode 2009-2023 sampai terpilihnya rektor baru yang terpilih.

Perpanjangan masa jabatan Prof Jamal sampai terpilihnya Rektor baru UNS melalui mekanisme yang sudah ada. Namun sebelum memulai kembali mekanisme pemilihan Rektor, Kemendikbud Ristek akan memperbaiki MWA UNS.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada pelantikan, itu tidak sesuai koridor hukum, atau tidak sah. Dan tidak efektif karena Pak Rektor masih diberikan amanah oleh Pak Menteri, dan akan sia-sia," ucapnya.

Sementara itu Direktur Direktorat Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, menjelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 poin pertama, Kemendikbud Ristek adalah penyelenggara dari perencanaan sampai evaluasi.

"Kita ingin duduk bersama, jangan hal seperti ini disikapi secara emosional. Saya yakin ada ruang sehingga kita bisa berdiskusi secara persuasif, secara baik-baik untuk mencari solusi. Agar UNS yang kemarin bergerak cepat dan menumpuk prestasi bisa dipertahankan," kata Sutanto.

Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memutuskan mencabut hasil Pemilihan Rektor UNS serta membekukan MWA. Perkembangan terbaru, MWA UNS memutuskan melawan!

MWA UNS menegaskan akan tetap melantik rektor terpilih, Prof Sajidan. MWA mengabaikan Mendikbud Ristek yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri berisi pembekuan MWA dan pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi mengatakan pelantikan akan tetap berjalan karena MWA masih berstatus sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dirinya menganggap Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 itu batal demi hukum.

"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan, maka Permen gugur. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," kata Hasan kepada wartawan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4).

"Rektor dipilih dan dilantik MWA. Nggak ada menteri. Kita berpandangan MWA tetap ada," sebutnya.

Hasan mengatakan bahwa pelantikan Rektor UNS akan tetap dilakukan pada 11 April 2023 sesuai undangan yang telah disebarkan. Mengenai lokasi, dirinya enggan memberi tahu.

"Karena 11 April itu berakhirnya rektor yang saat ini. Nanti masalah di kampus atau tidaknya akan kita lihat situasi, menghindari keramaian," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)


Hide Ads