Hasil Pilrek UNS Dibatalkan, Masa Jabatan Jamal Wiwoho Diperpanjang

Hasil Pilrek UNS Dibatalkan, Masa Jabatan Jamal Wiwoho Diperpanjang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 06 Apr 2023 14:53 WIB
Rektor UNS Jamal Wiwoho saat jumpa pers di Auditorium UNS, Solo, Selasa (28/3/2023).
Rektor UNS Jamal Wiwoho saat jumpa pers di Auditorium UNS, Solo, Selasa (28/3/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sajidan dibatalkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem. Mendikbud kini memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS.

Sedianya, masa jabatan Jamal akan berakhir pada tanggal 11 April mendatang. Namun, karena adanya surat Mendikbud Ristek soal pembatalan Rektor terpilih UNS Prof Sajidan jabatan Jamal bakal diperpanjang sampai terpilihnya rektor baru.

Sekretaris UNS Dr. Drajat Tri Kartono mengatakan, perpanjangan masa jabatan Prof Jamal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Disbudristek nomor 23167/m/06/2023 yang berbunyi perpanjangan Rektor UNS periode 2009-2023 sampai terpilihnya Rektor baru yang terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepastian tentang pelantikan calon Rektor baru UNS yang kemarin terpilih, itu tidak ada," kata Drajat saat konferensi pers di Gedung Rektorat UNS, Solo, Kamis (6/4/2023).

Drajat mengatakan Kemendikbud Ristek akan menata ulang Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Setelah itu, mekanisme pemilihan Rektor UNS akan kembali dilakukan.

ADVERTISEMENT

Sedianya, pelantikan Rektor UNS baru akan dilakukan pada 11 April 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan rektor hingga adanya rektor baru yang terpilih, posisi Rektor masih ditempati Prof Jamal.

Meski demikian, muncul isu dari MWA UNS yang saat ini sudah dibekukan akan tetap melantik Sajidan sebagai Rektor UNS. Drajat mengatakan jika hal itu jadi dilakukan, akan menjadi kegiatan yang ilegal.

Sebab, Ketua MWA dan beberapa anggota sudah mundur. Sementara Wakil MWA bekerja berdasarkan PWMA nomor 2 tentang delegasi. Jika ketuanya sudah mundur, lanjut Drajat, pendelegasiah sudah tidak ada.

"Artinya, kalau mereka mau melantik, itu versinya mereka sendiri," ucapnya.

Sementara itu, DEA Direktur Direktorat Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr. Sutanto menambahkan, dalam Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 poin pertama Kemendikbudristek adalah penyelenggara dari perencanaan sampai evaluasi.

"Kita ingin duduk bersama, jangan hal seperti ini disikapi secara emosional. Saya yakin ada ruang sehingga kita bisa berdiskusi secara persuasif, secara baik-baik, untuk mencari cari solusi. Agar UNS yang kemarin bergerak cepat dan menumpuk prestasi bisa dipertahankan," pungkas Sutanto.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads