Undangan pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) terpilih periode 2023-2028, yang akhirnya rektor terpilih dibatalkan Kemdikbud Ristek, sudah disebarkan. Rencananya pelantikan Rektor baru UNS akan dilaksanakan pada 11 April 2023.
Dari undangan yang diperoleh detikJateng, undangan tersebut bertuliskan pelaksanaan sidang pleno terbuka Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dalam acara pelantikan Prof Sajidan sebagai Rektor UNS masa jabatan 2023-2028.
Rencananya pelantikan tersebut akan dilaksanakan pukul 08.30-12.00 WIB di Auditorium UNS. Undangan ditandatangani oleh Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai undangan tersebut, Hasan mengatakan undangan tidak akan ditarik meski sudah disebar. Hasan juga memastikan acara dalam undangan tersebut tetap dilaksanakan.
"Undangan tetap dilaksanakan mungkin dalam konteks yang sederhana," kata Hasan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/4/2023).
Disinggung apakah ada prosesi pelantikan, dirinya enggan menjawab. Hasan mengaku sedang membicarakan hal tersebut.
"(Ada pelantikan) Sedang kita bicarakan di sini, yang jelas MWA tetap eksis di sini," ujarnya.
Saat kembali dipertegas soal undangan pelantikan apakah akan ditarik, Hasan mengatakan pelaksanaan dan tempat yang akan digeser.
"(Undangan tidak ditarik) Mungkin pelaksanaannya, tempat yang mungkin digeser. Sementara itu dulu deh nanti dibicarakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. Kemendikbud Ristek juga membekukan MWA tahun 2020-2025.
Keputusan tersebut berdasarkan surat nomor 24 tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
"Di dalam Peraturan Menteri tersebut ada 3 hal mendasar ada 5 pasal. Hal yang cukup krusial. Pertama, pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 Maret 2023," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto kepada wartawan di UNS, Solo, Senin (3/4).
"Kedua, karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus maka aktivitas, tugas kewenangan diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya
Dengan pembatalan tersebut, maka secara otomatis pelantikan tersebut juga dibatalkan.
"Saya kurang tahu soal undangan sudah beredar. Tapi setahu saya dengan Permendikbud Peraturan Menteri ini dengan sendirinya otomatis gugur, tidak berlaku," pungkasnya.
(apl/rih)