Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) membatalkan rektor terpilih UNS periode 2023-2028 Prof Sajidan. Terkait dengan keputusan tersebut, Sajidan pun enggan berkomentar banyak mengenai pembatalan ini.
Sajidan ditemui setelah ditunggu lama di ruang rapat ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Sajidan mengaku pihaknya masih mengikuti perkembangan. Dia juga akan mempelajari peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Kita ikut perkembangan, nanti kami pelajari dulu Permennya (peraturan menteri)," kata Sajidan singkat, Senin (3/4/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Sajidan enggan menanggapi pertanyaan wartawan lagi. "Itu saja, sudah ya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Selain mencabut hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028, Kemendikbud Ristek juga membekukan MWA tahun 2020-2025.
Sutanto mengatakan surat tersebut bertanda tangan pada 31 Maret 2023. Menurutnya surat tersebut pembatalan dan pembekuan tertuang dalam surat nomor 24 tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 maret 2023," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4).
"Kedua karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus maka aktivitas, tugas kewenangan diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.
Dirinya mengatakan ada 4 pertimbangan yang membuat adanya surat tersebut. Salah satunya peraturan MWA UNS Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu mengenai pengganti rektor UNS yang baru, Tanto mengatakan bahwa saat ini yang tugas diemban MWA, saat ini dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.
"Kalau kita kembali permendikbud urusan pengangkat rektor sepenuhnya tugas dan wewenang MWA, itu sudah jelas di dalam satu pasal tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan di bawah Mendikbud Ristek. Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Ristek," pungkasnya.
(apl/ams)