Kisruh Pemilihan Rektor UNS Solo, Hasil Dicabut Nadiem-MWA Dibekukan

Round-Up

Kisruh Pemilihan Rektor UNS Solo, Hasil Dicabut Nadiem-MWA Dibekukan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 04 Apr 2023 02:30 WIB
UNS masuk dalam daftar kampus terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2022
Gedung rektorat UNS Solo. (Foto: dok. UNS)
Solo -

Pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028 berujung polemik. Terbaru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan mencabut hasil pemilihan rektor UNS itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Prof Dr Sajidan terpilih menjadi rektor UNS 2023-2028 dalam pemilihan yang berlangsung pada November tahun lalu. Dia akan menggantikan Prof Jamal Wiwoho, yang masa jabatan rektornya berakhir pada 2023 mendatang.

Dia terpilih dalam rapat yang dihadiri oleh 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Namun, dalam rapat itu terdapat 25 suara lantaran Mendikbudristek memperoleh 9 hak suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilihan dengan voting tersebut dilakukan karena setelah musyawarah tidak mendapatkan hasil. Dari hasil voting yang dilakukan, Prof Sajidan mendapatkan 12 suara Prof Dr Hartono mendapatkan 11 suara, dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendapatkan 2 suara.

Dibatalkan Melalui Permendikbud

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang diundangkan di Jakarta pada 31 Maret 2023. Permendikbud itu tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

ADVERTISEMENT

"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama, pembekuan MWA (Majelis Wali Amanat tahun 2020-2025) UNS mulai tanggal 31 maret 2023," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4/2023).

"Kedua, karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas kewenangan, diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.

Pertimbangan Pembatalan

Sutanto mengatakan ada 4 pertimbangan yang membuat adanya surat tersebut. Salah satunya peraturan MWA UNS, Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu mengenai pengganti rektor UNS yang baru, Sutanto mengatakan bahwa saat ini tugas MWA dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.

"Kalau kita kembali Permendikbud, urusan pengangkat rektor sepenuhnya tugas dan wewenang MWA, itu sudah jelas di dalam satu pasal tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan di bawah Mendikbud Ristek," jelas Tanto.

"Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Ristek," sambung dia.

UNS Sempat Diaudit

Sebelum ada keputusan membatalkan rektor yang terpilih periode 2023-2028 Sajidan, UNS ternyata sempat diaudit selama 17 hari oleh Inspektur Jenderal Kemdikbud Ristek.

"Itu sepenuhnya dari pihak Kementerian kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu, yang jelas setelah pemilihan rektor ada semacam audit oleh Irjen Kemdikbud Ristek," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto kepada wartawan di UNS, Solo, Senin (3/4).

Sutanto mengatakan audit tersebut dilakukan selama 17 hari. Audit itu dilakukan pada tahun 2022 lalu.

Hasil audit Inspektur Jendral itu dilaporkan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Sutanto menyebut pihaknya tidak mengetahui hasil audit tersebut.

Pelantikan rektor terpilih resmi dibatalkan, simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Rektor Terpilih Resmi Gugur

Padahal jika tidak ada pembatalan, Sajidan akan dilantik pada 12 April mendatang menggantikan Prof Jamal Wiwoho.

Dengan pembatalan tersebut, maka secara otomatis pelantikan tersebut juga dibatalkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.

"Saya kurang tahu soal undangan sudah beredar. Tapi setahu saya dengan Permendikbud Peraturan Menteri ini dengan sendirinya otomatis gugur, tidak berlaku," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Solo, Senin (3/4).

Respons Rektor Terpilih

Terkait dengan keputusan tersebut, Sajidan pun enggan berkomentar banyak mengenai pembatalan ini. Sajidan ditemui setelah ditunggu lama di ruang rapat ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sajidan mengaku pihaknya masih mengikuti perkembangan. Dia juga akan mempelajari peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Kita ikut perkembangan, nanti kami pelajari dulu Permennya (peraturan menteri)," kata Sajidan singkat, Senin (3/4) sore.

Selanjutnya, Sajidan enggan menanggapi pertanyaan wartawan lagi. "Itu saja, sudah ya," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)


Hide Ads