Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) 2023-2028 Prof Sajidan. Padahal jika tidak ada pembatalan, Sajidan akan dilantik pada 12 April mendatang menggantikan Prof Jamal Wiwoho.
Dengan pembatalan tersebut, maka secara otomatis pelantikan tersebut juga dibatalkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.
"Saya kurang tahu soal undangan sudah beredar. Tapi setahu saya dengan Permendikbud Peraturan Menteri ini dengan sendirinya otomatis gugur, tidak berlaku," kata Sutanto kepada wartawan di UNS, Solo, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengungkapkan dengan adanya pembatalan Rektor terpilih dan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA), segala kewenangan mengenai kepemimpinan UNS berada di tangan Mendikbud Ristek.
"Kewenangan mengangkat Plt Rektor atau pejabat yang ditunjuk menjadi Rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir pada tanggal 10 April nanti, itu menjadi sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Riset dan Teknologi," ujarnya.
Disinggung sosok pengganti Rektor UNS selanjutnya usai pembatalan tersebut, Sutanto enggan menjawab.
"Urusan pengangkatan Rektor dan seterusnya itu sepenuhnya tugas dan wewenang MWA. Dan sudah jelas, dalam salah satu pasal yakni, tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rektor UNS yang terpilih, Sajidan belum bisa dihubungi detikJateng baik melalui telepon maupun pesan singkat. Selain itu di kantornya, Sajidan juga tidak terlihat.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Selain mencabut hasil pemilihan Rektor UNS, Kemdikbud Ristek juga membekukan MWA UNS Tahun 2020-2025.
(rih/apl)