Beredar foto yang menampilkan Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai berada di apron bandara viral di media sosial. PT Angkasa Pura II buka suara soal foto viral itu.
SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan hal itu bisa terjadi jika dalam kondisi tertentu. Namun, kondisi itu disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
"PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan," bunyi keterangan pers PT Angkasa Pura II yang diterima, seperti dilansir detikNews, Minggu (26/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Holik memastikan kegiatan protokol sudah sesuai dengan SOP. Kendaraan yang masuk ke apron bandara juga memperhatikan aspek keselamatan.
"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," kata Holik.
Diberitakan sebelumnya, pemandangan viral yang terekam kamera ini diteruskan Peter F Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Partai NasDem.
"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" sorot Peter di akun Facebook-nya.
detikcom mendapatkan izin dari Peter F Gontha untuk mengutip sorotannya tersebut, Sabtu (25/3/2023). Tangkapan layar unggahan medsos Peter F Gontha juga viral di Twitter.
Peter mendengar kabar Alphard itu adalah mobil layanan bandara. Namun dia tidak percaya. Sebab, mobil layanan Bandara adalah Toyota Hiace. Dia menduga mobil Alphard itu adalah mobil pejabat.
"Ini pasti pejabat, lihat aja ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka," tulis Peter.
Aturan Kendaraan Masuk Apron
Pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan kepada detikcom, penjemputan di Apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside. Apabila yang dijemput adalah VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. Bagasi tetap melalui jalur normal, baru kemudian diambil oleh staf penjemput.
Apron adalah termasuk sisi 'airside' atau 'sisi udara'. Hanya orang-orang yang bersertifikasi dan berizin saja yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi pihak keamanan bandara (avsec).
"Kendaraan bermotor dibatasi aksesnya. Yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside. Jumlahnya dibatasi," kata Alvin Lie kepada detikcom.
Pengemudi kendaraan juga harus punya sertifikasi untuk berkendara di airside. Soalnya, ini adalah area berbahaya. Mobil perlu dilengkapi radio komunikasi agar tidak membahayakan pesawat dan pesawat tidak membahayakan kendaraan.
"Ada risiko terkena jet blast atau semburan mesin jet dari pesawat," kata Alvin Lie.
Terlepas dari penjelasan Alvin Lie, ada pula aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Simak Video "Video: Maling Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Ternyata 'Ngumpet' dari CCTV"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)