Para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pada radius 7 kilometer dari puncak Gunung Merapi di Klaten diminta menghentikan aktivitasnya. Instruksi ini diberikan untuk antisipasi guguran awan panas Gunung Merapi.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang ditujukan kepada pemegang IUP di Klaten, Boyolali dan Magelang, dengan tembusan kepada Bupati Klaten.
"Betul ada surat tersebut. Segera ditindaklanjuti OPD terkait," kata Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono kepada detikJateng, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut juga viral di grup WhatsApp di Klaten. Surat edaran tersebut tertanggal 12 Maret 2023 yang ditujukan kepada pemegang IUP di Klaten, Magelang dan Boyolali, berikut isinya:
Memperhatikan berita BPPTKG tanggal 11 Maret 2023 dan status Gunung Merapi yang saat ini berada pada Level l (Siaga), dengan hormat kami meminta perhatian masyarakat dan para Pemegang IUP di sekitar Wilayah Lereng Gunung Merapi (Kab. Boyolali, Kab. Klaten dan Kab. Magelang) hal-hal sebagai berikut:
1. Agar menghentikan operasional kegiatan pertambangan sepanjang radius 7 km dari Puncak Gunung Merapi untuk sementara waktu sampai dengan situasi dinyatakan aman serta selalu waspada terhadap peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi.
2. Memberikan bantuan perbaikan jalur-jalur evakuasi serta melakukan simulasi evakuasi bencana dengan berbagai skenario atas potensi bencana yang akan terjadi.
3. Agar Para Pemegang IUP terus mengikuti infomasi terkini terkait perkembangan aktivitas Gunung Merapi. Informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Merapi diperoleh melalui Dinas ESDM Prov. Jawa Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi atau BPPTKG Yogyakarta PVMBG Kementerian ESDM RI.
Edaran Dikeluarkan Terkait Kondisi Merapi
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko saat dimintai konfirmasi detikJateng membenarkan ada surat edaran tersebut. Surat tersebut dikeluarkan berkaitan kondisi Gunung Merapi.
"Betul kita keluarkan surat edaran. Sesuai surat dimaksud karena berkaitan dengan kondisi Gunung Merapi yang ada guguran awan panas," jelas Sujarwanto kepada detikJateng via telepon.
Dijelaskan Sujarwanto, surat itu sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat. Surat ditujukan untuk pemegang IUP.
"Agar pemegang IUP menghentikan sementara aktivitas dan peduli memperbaiki jalur evakuasi. Berlaku sampai situasi kondusif," kata Sujarwanto.
Menurut Sujarwanto, dalam surat tersebut radius yang diambil 7 kilometer. Meskipun setiap kabupaten oleh BPPTKG ditetapkan jarak berbeda-beda.
"Meskipun masing-masing jarak berbeda-beda di tiap kabupaten kita mengambil 7 kilometer. Tujuannya agar lebih meminimalkan risiko bencana,'' pungkas Sujarwanto.
(ams/dil)