FX Rudy Tolak Penundaan Pemilu: Melanggar Konstitusi!

FX Rudy Tolak Penundaan Pemilu: Melanggar Konstitusi!

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 05 Mar 2023 14:48 WIB
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo ditemui di kediamannya di Jebres Solo, Kamis (22/12/2022).
FX Hadi Rudyatmo. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo angkat bicara soal putusan penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakpus. Menurutnya tidak ada pengadilan negeri yang memutuskan masalah pemilu.

Apalagi kata Rudy, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan perpanjangan masa jabatan tiga periode. Sehingga pemilu harus tetap jalan pada tahun 2024.

"Menolak, tidak ada pengadilan negeri memutuskan masalah pemilu. Pemilu ya tetap berjalan tanggal 14 Februari tahun 2024. Kemarin Mahkamah Konstitusi sudah menolak gugatan kok terkait dengan tiga periode, kalau tidak ada tiga periode berarti Pemilu tetap jalan tahun 2024, itu konstitusi kok," katanya kepada wartawan di kediamannya, Minggu (5/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudy, bila aturan pemilu tahun depan diundur maka melanggar konstitusi yang sudah ada. Dirinya mempertanyakan seharusnya yang bisa menunda itu MK bukannya Pengadilan Negeri.

"Ya kalau ditunda ya melanggar konstitusi, ya tanya aja tanya apa dasarnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menunda Pemilu. Yang bisa itu di Mahkamah Konstitusi gugatan itu tidak di sana. Kalau dia gugat tidak lolos itu yang digugat siapa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan penundaan pemilu itu juga tidak bisa dilakukan karena negara tidak dalam kondisi mendesak.

"Mesti harus ada alasannya, alasannya negara dalam keadaan perang, bencana alam yang berkepanjangan. Itu baru bisa mengeluarkan aturan baru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, detikNews melansir PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.




(sip/sip)


Hide Ads