Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut menolak penundaan Pemilu 2024. Hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk penundaan Pemilu.
Gibran mengatakan Pemilu sebaiknya digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni serentak pada 2024.
"Jangan ditunda, kalau saya sesuai jadwal saja," kata Gibran saat ditemui wartawan di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat (3/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran juga sepakat dengan penolakan yang telah dilontarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, apa yang dikatakan Megawati sudah tepat.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu berpendapat masyarakat sepakat Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal.
"Sudah bagus itu (Megawati menolak penundaan Pemilu). Bagusnya gitu, saya kira semua warga setuju juga kok," ujarnya.
Sebelumnya, dilansir detikNews, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(rih/apl)