PSHK UII Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Cacat Logika

PSHK UII Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Cacat Logika

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 03 Mar 2023 17:49 WIB
UII berhasil masuk top 10 universitas Islam terbaik di dunia dan top 3 kampus terbaik di Jogja
Kampus UII. Foto: Doc. UII
Sleman -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Pemilu 2024 untuk ditunda. Terkait hal tersebut Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) menilai putusan itu cacat logika.

"Putusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia," kata peneliti di PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Riza, ada dua hal yang merupakan kekeliruan. Pertama, yakni substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga secara kompetensi absolut, PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu," ujarnya.

Kedua, PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan pemilu. Pasalnya tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga meskipun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dinilai memulihkan kerugian Partai Prima, tetapi dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas," ucapnya.

"Misalnya partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap 5 tahun," lanjut Riza.

Apalagi, tidak ada sama sekali mekanisme penundaan pemilu di Konstitusi dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara, dan hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional.

"Problem yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst mengindikasikan majelis hakim PN Jakpus keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara," ucapnya.

"Oleh karena itu, kami memandang perlunya Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut, dan apabila terbukti melanggar kode etik dan hukum maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Riza.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan Pemilu untuk ditunda. Ini setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin, Kamis (2/3/2023). Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.




(ahr/rih)


Hide Ads