Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima. Pakar hukum UGM menilai alasan tersebut tidak bisa untuk menunda Pemilu lantaran tak sesuai Undang-Undang Pemilu.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Dr Wawan Mas'udi menjelaskan menurut undang-undang Pemilu, penundaan Pemilu hanya bisa terjadi jika ada situasi sangat ekstrem.
"Dasar penundaan pemilu itu kan menurut undang-undang pemilu kan sangat spesifik ya, kalau toh itu ada, intinya situasi yang luar biasa ekstrem ya kan, bukan karena keputusan pengadilan," ujar Wawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut pendapat saya nggak akan ada pengunduran Pemilu ya, baiknya Pemilu harus jalan terus, karena ini kemaslahatannya jauh lebih besar ya untuk Pemilu jalan terus dibanding ditunda," tambahnya.
Wawan melanjutkan, Undang-Undang Pemilu juga mengatur jika ada sengketa dalam pelaksanaan Pemilu seperti kasus Partai Prima tersebut, harusnya melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan ke PN.
"Terkait dengan sengketa Pemilu itu Bawaslu yang menjadi lembaga utama sebenarnya. Jadi kalau Bawaslu memutuskan sesuatu ya KPU harus mengikuti karena undang-undangnya mengatur demikian, bukan putusan Pengadilan Negeri ya," jelas Wawan.
"Jadi kan ini ada putusan pengadilan, yang itu tidak mungkin bisa langsung dilaksanakan karena tidak relevan dengan Undang-Undang (Pemilu) to," lanjutnya.
Wawan menambahkan cara terbaik bagi Partai Prima adalah dengan kembali melaporkan ke Bawaslu dengan menggunakan putusan PN Jakpus sebagai bukti baru gugatan mereka.
"Yang pasti siapapun warga negara itu kan punya hak hukum untuk mencari keadilan, tapi apakah dalam konteks ini keadilan itu bisa diperoleh lewat Pengadilan Negeri atau tidak, ini yang juga perlu dilihat," ujar Wawan.
"Nah partai penggugat dalam hal ini partai prima bisa menyampaikan itu ke Bawaslu nanti biar Bawaslu yang kembali memeriksa," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seperti dikutip dari detikNews, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong, dikutip dari detikNews, Kamis (2/3).
(aku/aku)