Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dikritik, Pemprov: Jalan Terus

Regional

Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dikritik, Pemprov: Jalan Terus

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 09:16 WIB
Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023).  Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.  ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.
ATURAN BERSEKOLAH MULAI JAM LIMA PAGI DI NTT. Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha
Solo -

Aturan jam masuk siswa SMA/SMK pukul 05.00 WITA di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kritik dari anggota DPR RI. Menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat itu banyak merugikan siswa dan orang tuanya.

"Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa," kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2), dikutip dari detikNews.

"Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK, baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang," imbuh Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dia terima, Huda mengatakan, belum ada kajian akademis dari kebijakan itu. Gubernur Laiskodat hanya menyampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan.

Kebijakan itu juga disebut belum tersosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik guru maupun siswa. "Wajar jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT," ujar Huda.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat sekolah dimulai pukul 5 pagi, maka siswa harus bersiap setidaknya sejak pukul 4 pagi.

"Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar, sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik," katanya.

Huda pun tidak memahami relevansi alasan masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurutnya kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, sarana prasarana yang memadai, hingga dukungan orang tua.

Kritik juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. "Menurut saya sekolah kepagian itu meningkatkan banyak risiko yang negatif, khususnya bagi siswa. Karena belum ada contoh dan penelitian start kerja jam 5 atau 5.30 pagi banyak bagusnya atau sebaliknya," kata Waketum Golkar itu, Rabu (1/3).

Menurut Hetifah, sebaiknya kebijakan tersebut dicoba dahulu sebelum diputuskan. "Maka, kalau mau trial dulu, bisa praktikkan untuk Gubernur dan pegawai kantor Pemprov. Tapi sambil diminta ahli kesehatan dan psikologi melakukan penelitian praktik ini," sambung dia.

Dikutip dari detikNews, kebijakan jam masuk sekolah untuk siswa SMA/SMK pukul 05.00 Wita di NTT juga menuai protes dari orang tua siswa. Salah satu orang tua siswa di SMA Negeri 1 Kota Kupang, Ofni Ottu, sangat keberatan mengantarkan anaknya ke sekolah sepagi itu.

Tanggapan Disdik NTT di halaman selanjutnya.

"Sebagai orang tua, kami keberatan karena masih gelap," keluh Ottu, seperti dilansir detikBali, Rabu (1/3).

Selain itu jarak rumahnya dengan sekolah juga cukup jauh, sekitar 5-6 kilometer. "Kami harus antar ke sekolah untuk menjaga keamanan, kan tidak mungkin mempercayakan orang lain yang antar, apalagi kami yang memiliki anak gadis," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menolak rekomendasi yang meminta agar aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita ditunda. Pemprov mengaku telah memutuskan mengundur jam masuk sekolah dari sebelumnya pukul 05.00 Wita.

"Kami tetap jalankan terus, karena itu keputusan politik," ujar Linus saat diwawancarai detikBali, Rabu (1/3). Dia menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah resmi memberlakukan kebijakan itu berjalan di 10 sekolah tingkat XII atau SMU/SMK.

"Kami tidak menolak (rekomendasi Komisi V DPRD), tapi kami tetap jalankan agar ada ruang penelitian dan aturan resminya sudah beredar luas," tuturnya sambil naik ke mobilnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)


Hide Ads