Polisi mengamankan mobil pelat merah yang tabrak lari sepeda motor di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Delanggu, Klaten. Mobil dinas Pemkab Madiun itu kini diamankan di Mapolres Klaten, begini penampakannya.
Pantauan detikJateng di Mapolres Klaten, Selasa (28/2/2023), mobil Innova Reborn berpelat merah AE dan akhiran FP tersebut diparkir di halaman Mapolres Klaten. Kaca mobil tertutup rapat, sementara angka pada pelat nomor ditutup lakban.
Sepintas tidak ada bekas kecelakaan di bodi mobil warna hitam itu. Namun saat dicek di bodi bagian belakang sisi kiri baru terlihat seperti bekas kecelakaan berupa goresan dan cat mengelupas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat cat merah di goresan tersebut, diduga akibat benturan dengan sepeda motor korban tabrak lari.
![]() |
Selain mobil tersebut, di sampingnya ada sepeda motor Vario AB 5304 EI korban tabrak lari. Sepeda motor warna merah itu tampak tidak mengalami rusak parah.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan mobil dan motor itu barang bukti kecelakaan tabrak lari.
"Mobil diamankan dari Madiun tadi malam. Sepeda motor juga kita hadirkan," ungkap Abdillah, Selasa (28/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil pelat merah yang kabur usai menabrak motor di jalan Jogja-Solo, Kepoh, Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten, telah diamankan tim Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Pengemudi dan penumpang mobil itu telah dimintai keterangan oleh polisi.
![]() |
"Terduga pelaku sekaligus pengendara mobil pelat merah Innova dengan nomor polisi AE 1372 FP berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Mobil teridentifikasi milik Pemerintah Kabupaten Madiun," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (28/2).
Iqbal mengatakan kepolisian sudah mengambil keterangan penumpang mobil Innova atas nama EB (60) warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, sebagai saksi.
"Barang bukti mobil dan pengemudi serta saksi kejadian saat ini sudah dijemput dan berada di Klaten dalam rangka penyidikan oleh unit laka Satlantas Polres Klaten," ujar Iqbal.
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya.
Dijelaskan Iqbal, kejadian tabrak lari itu terjadi pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Raya Jogja-Solo arah Klaten, tepatnya di depan Toko Dwi Rejo, Kecamatan Delanggu.
Semula motor Vario AB 5304 EI yang dikendarai korban Aprian M Yusuf (23), warga Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, melaju dari arah Solo menuju ke arah Klaten di lajur sebelah kiri. Sedangkan mobil pelat merah itu melaju searah di belakangnya.
"Menjelang kejadian, diduga pengemudi Innova berusaha mendahului melalui sebelah kanannya. Namun, karena berjalan kurang ke kanan akhirnya membentur sepeda motor Vario, sehingga terjadilah laka lantas, kendaraan Innova kemudian meninggalkan TKP setelah kejadian," jelas Iqbal.
Akibat kecelakaan itu korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Korban sempat dirawat di rumah sakit lalu menjalani rawat jalan. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan. Korban juga telah dimintai keterangan.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menambahkan, mobil pelat merah itu diamankan setelah Unit Gakkum Satlantas berangkat ke Madiun, Jawa Timur. Mobil itu ditemukan pada Senin (27/2).
"Pada sore Unit Gakkum Satlantas menuju Madiun. Alhamdulillah, magrib sekitar pukul 18.00 WIB anggota sudah menemukan pengemudi maupun kendaraan yang dipakai," kata Eko.
Menurut Eko, pengungkapan itu dimulai dari ditemukannya korban, Aprian M Yusuf (23). Korban kemudian disarankan membuat laporan polisi sebagai langkah awal penyelidikan.
"Langkah selanjutnya kita lakukan penyelidikan, terkait siapa pelaku atau pengemudi mobil Innova hitam dengan bantuan CCTV di sepanjang jalur Jogja-Solo," imbuh Eko.