Mobil Kijang Innova pelat merah AE 1372 FP yang kabur usai menabrak motor di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah ternyata ditumpangi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Edy Bintarjo. Usai menabrak motor, mobil dinas bukannya berhenti tetapi justru tancap gas.
"Setelah kejadian pengemudi KBM Innova meninggalkan lokasi kejadian dengan menambah kecepatan. Kecepatan waktu itu sekitar 70 km per jam, setelah itu tancap gas ke arah Yogyakarta," ungkap Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/2/2023) siang.
Dijelaskan Slamet, dari hasil pemeriksaan, alasan sopir NS (51) meninggalkan lokasi karena merasa ditabrak motor yang dikemudikan korban, Aprian M Yusuf (23) warga Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY. Selain itu, pengemudi mobil merasa tidak ada dampak fatal.
"Dan melihat korban mungkin dalam prediksinya tidak apa-apa sehingga meninggalkan tempat kejadian. Merasa ditabrak dari belakang, kemudian didukung oleh penumpangnya (kepala DLH dan istri) untuk meninggalkan tempat kejadian karena merasa posisinya benar," papar Slamet.
Sesampainya di sekitar Prambanan, sambung Slamet, mobil Kijang Innova sempat berhenti untuk makan. Sopir dan kepala DLH Madiun sempat mengecek kondisi mobil.
"Sempat melihat kondisi kendaraan. Sopir turun, penumpang pak Edy juga sempat turun mengecek kendaraan, dirasa rusak ringan lalu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta," imbuh Slamet.
Menurut Slamet, setelah kejadian Sabtu (25/2) pukul 14.25 WIB itu viral, Sat Lantas Polres Klaten melakukan penyelidikan dengan minta keterangan saksi dan cek CCTV Dinas Perhubungan sehingga terdeteksi. Polres juga berkoordinasi dengan Samsat Jatim.
"Kita koordinasi dengan Samsat Jatim, teridentifikasi mobil pelat merah itu atas nama pemilik pemerintah Kabupaten Madiun. Kendaraan dinas tersebut dipakai kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madiun," kata Slamet.
Barang bukti Innova, tambah Slamet, kemudian diamankan di Sat Lantas Polres Klaten. Saat diamankan, mobil pelat merah itu di rumah kepala dinas.
"Pengemudi kooperatif dan kendaraannya dibawa oleh kepala Dinas jadi setiap hari dia (sopir NS) kalau driver hanya menunggu di jalan. Saat kita amankan kooperatif, tidak berupaya menyembunyikan barang bukti," pungkas Slamet.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil pelat merah yang kabur usai menabrak motor di jalan Jogja-Solo, Kepoh, Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten, telah diamankan tim Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Pengemudi dan penumpang mobil itu telah dimintai keterangan oleh polisi.
(ahr/apl)