Pengemudi mobil pelat merah yang kabur usai menabrak motor di jalan Jogja-Solo, Kepoh, Bowan, Kecamatan Delanggu, Klaten, telah ditangkap Tim unit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten. Pengemudi dan penumpang mobil itu telah dimintai keterangan oleh polisi.
"Terduga pelaku sekaligus pengendara mobil pelat merah Innova dengan nomor polisi AE 1372 FP berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Mobil teridentifikasi milik Pemerintah Kabupaten Madiun," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (28/2/2023).
Iqbal mengatakan kepolisian sudah mengambil keterangan penumpang mobil Innova atas nama EB (60) warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti mobil dan pengemudi serta saksi kejadian saat ini sudah dijemput dan berada di Klaten dalam rangka penyidikan oleh unit laka Satlantas Polres Klaten," ujar Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, kejadian tabrak lari itu terjadi pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Raya Jogja-Solo arah Klaten, tepatnya di depan Toko Dwi Rejo, Kecamatan Delanggu.
Semula motor Vario AB 5304 EI yang dikendarai korban Aprian M Yusuf (23), warga Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, melaju dari arah Solo menuju ke arah Klaten di lajur sebelah kiri. Sedangkan mobil pelat merah itu melaju searah di belakangnya.
"Menjelang kejadian, diduga pengemudi Innova berusaha mendahului melalui sebelah kanannya. Namun, karena berjalan kurang ke kanan akhirnya membentur sepeda motor Vario, sehingga terjadilah laka lantas, kendaraan Innova kemudian meninggalkan TKP setelah kejadian," jelas Iqbal.
Akibat kecelakaan itu korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Korban sempat dirawat di rumah sakit lalu menjalani rawat jalan. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan. Korban juga telah dimintai keterangan.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menambahkan, mobil pelat merah itu diamankan setelah unit Gakkum Sat Lantas berangkat ke Madiun, Jawa Timur. Mobil itu ditemukan pada Senin (27/2) pukul 18.00 WIB.
"Pada sore Unit Gakkum Sat Lantas menuju Madiun. Alhamdulillah, magrib sekitar pukul 18.00 WIB anggota sudah menemukan pengemudi maupun kendaraan yang dipakai," kata Eko.
Menurut Eko, pengungkapan itu dimulai dari ditemukannya korban, Aprian M Yusuf (23). Korban kemudian disarankan membuat laporan polisi sebagai langkah awal penyelidikan.
"Langkah selanjutnya kita lakukan penyelidikan, terkait siapa pelaku atau pengemudi mobil inova hitam dengan bantuan CCTV di sepanjang jalur Jogja-Solo," imbuh Eko.
(dil/sip)