Kasus tabrak lari yang viral di Klaten akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan sopir mobil berpelat merah pelaku tabrak lari di Delanggu, Klaten.
Mobil tersebut teridentifikasi milik Pemkab Madiun. Pengendara mobil berinisial NS (51), warga Madiun telah dijemput polisi saat berada di rumahnya.
"Terduga pelaku sekaligus pengendara mobil pelat merah Innova dengan nomor polisi AE 1372 FP berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Mobil teridentifikasi milik Pemerintah Kabupaten Madiun," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menyebut keberhasilan ini berawal dari pelacakan pelat nomor kendaraan yang terlibat dari rekaman sejumlah kamera CCTV di jalan Jogja-Solo. Juga identifikasi nomor polisi di Samsat Klaten.
Saat kejadian, mobil bernomor polisi AE 1372 FP tersebut ternyata ditumpangi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edi Bintardjo.
"Iya, penumpang adalah Kepala Dinas Lingkungan (DLH Madiun) beserta istrinya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (28/2).
Slamet menjelaskan, saat kejadian kecelakaan mobil dinas Innova tersebut dikemudikan oleh NS (51), PNS di Pemkab Madiun. Saat itu mobil berpenumpang dua orang.
"Saat kejadian ada dua penumpang di sebelah kiri pengemudi, yaitu bernama Edi Bintardjo (Kepala DLH Madiun) usia 60 tahun alamat Magetan. Ada satu lagi penumpang di belakang kiri, istri Edi, PNS, alamat sama," ungkap Slamet.
Setelah kejadian kecelakaan, pengemudi berikut mobil dan penumpangnya meninggalkan lokasi kejadian di jalan Jogja-Solo. Mobil tidak berhenti dan tidak menolong korban.
"Mobil tidak berhenti, tidak menolong korban maupun melaporkan ke kepolisian. Setelah kejadian yang bersangkutan meninggalkan TKP," ujar Slamet.
Mobil tersebut, lanjutnya, melintas di jalan Jogja-Solo dari Magetan ke Jogja dalam rangka dinas. Pengemudi mengantar atasannya ke Jogja.
"Pengemudi mengantar atasannya dari Magetan menuju Yogyakarta dalam rangka dinas. Mobil berjalan dari Solo ke Klaten di tengah lajur dan motor di depannya, KBM Innova bermaksud mendahului dari kanan tapi di depannya berjalan motor tidak dikenal tapi karena bermaksud menghindari sehingga berbenturan motor Vario korban dengan bagian kiri belakang Innova," pungkas Slamet.
Sementara ini Polres Klaten belum menetapkan tersangka. "Masih dalam proses penyelidikan, hasilnya nanti seperti apa kita padukan dengan saksi maupun keterangan lain, termasuk CCTV. Sementara kita dalami dulu, penetapan tersangka dan sebagainya masih dalam proses," kata Slamet.
(aku/aku)