Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan mengaku kecolongan karena ada salah satu anggotanya, JZ (53), yang menjadi pecandu narkotika. BK DPRD Kota Pekalongan meminta waktu untuk membahas soal sanksi maupun langkah hukum selanjutnya terhadap yang bersangkutan.
"Kalau dibilang kecolongan ya kecolongan. Tetapi dalam hal ini kan sebetulnya kalau dibilang kecolongan, kan semuanya sudah dewasa. Artinya bahwa hal-hal yang berkaitan dengan seperti itu kan sudah mengerti," kata Ismet Inonu, saat ditemui detikJateng di rumahnya di Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Jumat (3/1/2023).
Ismet mengaku baru tahu soal ada anggotanya yang pecandu sabu bertahun-tahun. Padahal, secara periodik anggota DPRD Kota Pekalongan dites kesehatannya secara menyeluruh termasuk tes urine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu secara periodik tadi dilakukan dengan MCU (medical check up). Rutin tiap tahun tes urine, MCU," jelas Ismet.
Ketika ditanya apakah JZ selalu mengikuti MCU itu, Ismet mengaku tidak bisa memastikannya. Sebab, bila berhalangan biasanya akan tes kesehatan susulan.
"Secara persisnya saya tidak tahu, tetapi rangkaian itu telah diikuti. Kalaupun ada kegiatan kain, ya disusulkan. Seperti pada kegiatan 10 Januari, saya ada kegiatan di Jakarta, lha bertepatan dengan jadwal kami. Akhirnya kami tidak bisa melakukan pada hari itu dan melakukan MCU menyusul," jelasnya.
"MCU itu periodik dilakukan dan ada buku catatan rekam hasil mediknya," tambah Ismed.
Ismet enggan menyebutkan identitas JZ lebih rinci. Dia juga tak menjawab ketika ditanya JZ berasal dari parpol mana.
"Kan kemarin sudah dijelaskan dalam pers rillis di BNN Kabupaten Batang, masak saya harus mengulang," cetus dia.
Di sisi lain, Ismet memastikan tidak ada anggota DPRD lainnya yang juga pecandu seperti JZ. Dia memastikan semua anggota DPRD Kota Pekalongan siap dites urine.
"Alhamdulillah tidak ada (kejadian serupa), karena mungkin kita, apalagi kami dari unsur partai kami diawasi partai, di partai lain juga demikian. Kami siap dilakukan tes urine atau MCU," ujar dia.
Selengkapnya di halaman berikut.
Terkait sanksi atau prosedur usai penangkapan JZ, Ismet mengaku masih melakukan koordinasi dengan anggota Badan Kehormatan lainnya.
"Kami baru menerima kabar ini Senin kemarin. Kita akan berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam dua hari ini," katanya.
Pihaknya pun menyesalkan perbuatan JZ. Terlebih ada keterlibatan mantan camat sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Yang jelas ini menjadi suatu hal yang kami sesalkan ya. Mohon maaf memang kami masih berpikir bagaimana langkah-langkah yang ada karena memang nyatanya secara apa tata tertib dan kode etik itu kan jelas istilahnya, tergambarlah ya, tercantum, termaktub seperti itu," jelas dia.
Ismet pun meminta waktu hingga tiga hari ke depan untuk membahas soal sanksi maupun langkah yang akan diambil oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan.
"Lha makanya dari itu kami tetap apa namanya nanti muaranya juga ke kami, baik itu kelembagaan DPRD maupun kelembagaan BK bahwa tetap kami akan konsen ke mana langkah-langkah BK. Tapi dalam rentang waktu dua tiga hari ini kami memang belum ketemu dengan rekan-rekan BK lainnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, JZ ditangkap saat memesan sabu ke mantan camat yang sudah pensiun sebagai PNS berinisial USB (63) pada Minggu (29/1). Dari tangan USB petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat 0,5 gram.
"Hasil pemeriksaan UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, Kamis (2/2).
Petugas lalu bergerak menuju rumah legislator itu di Perum Tirto Indah. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah cukup lama menggunakan narkoba.
"Tersangka UBS, menurutnya, sudah mengkonsumsi sejak tahun 2001. Kemudian untuk tersangka JZ, menurut pengakuannya pertama kali konsumsi itu pada tahun 1990, pertama kali konsumsi. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali. Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," ungkapnya.