Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Batang dan BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang anggota DPRD Kota Pekalongan bernama JZ (53). Dia ditangkap saat menunggu pesanan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, saat menggelar konferensi pers, Kamis (2/2/2023) di Kantor BNN Kabupaten Batang.
"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seseorang yang dimaksud adalah USB (63) yang merupakan pensiunan PNS sekaligus mantan camat di Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap oleh petugas pada Minggu (29/1) dini hari.
Dari tangan USB petugas menemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat sekitar 0,5 gram.
"Hasil pemeriksaan UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ," kata Khrisna.
Petugas kemudian langsung bergerak menuju rumah JZ yang berada di Perum Tirto Indah. Legislator tersebut ditangkap 2,5 dari penangkapan USB.
Dari hasil pemeriksaan awal, dijelaskan Khrisna Anggara, keduanya mengaku sudah cukup lama menggunakan narkoba.
"Tersangka UBS menurutnya, sudah mengkonsumsi sejak tahun 2001. Kemudian untuk tersangka JZ, menurut pengakuannya pertama kali konsumsi itu pada tahun 1990, pertama kali konsumsi. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali. Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," ungkapnya.
Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Azmi Nazir, saat dikonfirmasi tidak membantah adanya legislator yang ditangkap terkait narkoba. Hanya saja dia masih enggan untuk berkomentar.
"Betul anggota dewan yang aktif. Makanya saya mau dalami juga sekalian saya bikin statemen resmi terkait dengan hal ini besok, gitu," jelasnya.
(ahr/sip)