Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang dan Provinsi Jateng menggelar operasi pada akhir pekan kemarin. Mereka menangkap dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Salah satunya adalah JZ (53), seorang anggota DPRD Kota Pekalongan. Dia ditangkap saat tengah menunggu datangnya pesanan sabu di rumahnya.
Berikut ini 5 fakta terkait penangkapan wakil rakyat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pesan Sabu ke Mantan Camat
Dalam operasi yang digelar Minggu (29/1/2023) dini hari, BNNK Batang dan BNNP Jateng menangkap seorang bernama UBS (63) di Jalan Maninjau, Kota Pekalongan. Dia kedapatan membawa paket sabu seberat 0,5 gram.
"Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, Kamis (2/2/2023).
USB merupakan seorang pensiunan PNS yang juga mantan seorang camat di Kabupaten Pekalongan. Ternyata, dia hendak mengantarkan sabu itu kepada JZ yang memesannya.
Setelah menangkap mantan camat itu, petugas langsung bergerak menuju rumah JZ dan menangkapnya.
2. Keduanya Kerap Nyabu Bareng
Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara menyebut JZ dan UBS sering menggunakan narkoba bersama-sama. Hal itu merupakan hasil dari keterangan yang diperoleh.
JZ yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan berperan sebagai penyedia uang untuk membeli sabu. Sedangkan UBS bertugas mencarikan barang haram itu.
"Jadi, hubungan keduanya, yakni tersangka JZ meminta bantuan USB untuk dicarikan sabu. JZ yang menyediakan uang, UBS yang mencari. Beberapa bulan terakhir ini menggunakan bersama-sama," katanya.
3. JZ Kenal Narkoba Sejak 1990
JZ anggota DPRD Kota Pekalongan ternyata sudah mengenal narkoba sejak 33 tahun yang lalu. Dalam pemeriksaan, dia mengaku pertama kali menjajal narkoba pada 1990.
Dia mengaku sempat berhenti menggunakan narkoba, namun akhirnya kembali kambuh.
"Dalam pengakuannya, untuk tersangka JZ, pertama kali konsumsi itu pada tahun 1990. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali (kenal narkoba). Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," kata Khrisna.
Sementara untuk UBS mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2001. Dia kemudian sempat berhenti di 2017 namun beberapa bulan belakangan mulai mengonsumsi lagi.
Fakta lainnya baca halaman berikutnya
4. Pemasok Narkoba Sudah Terpantau
Khrisna Anggara menjelaskan pihaknya masih menelusuri siapa pemasok narkoba di wilayahnya, yakni Batang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pekalongan.
"Tersangka UBS yang memasok ke JZ. UBS, mendapat barang dari mana? Itu pun masih ditelusuri petugas. Petugas sudah memiliki gambaran awal terkait orang yang suplai ini, tapi belum dapat diinformasikan saat ini," katanya.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Kombes Arief Dimjati menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih jauh siapa pemasok narkoba, sehingga membuat kedua tersangka selama ini bisa mengonsumsi narkoba.
"Kami masih mendalami siapa pemasok utamanya," kata Arief.
5. JZ dan UBS Minta Direhabilitasi
Pengacara kedua tersangka, Jimmy Muslimin mengatakan kliennya saat ini telah menyesali semua perbuatannya.
"Terkait perkara ini, klien kami meminta maaf kepada keluarga, istri, anak dan masyarakat Kota Pekalongan terkait perkara yang dihadapi. Keduanya menyesal atas apa yang dilakukannya selama ini," ungkap Jimmy.
Menurut Jimmy, pihaknya akan mendampingi kedua tersangka dalam proses penyidikan. Dia akan berusaha agar kliennya bisa menjalani rehabilitasi.
"Terkait langkah hukum dari saya dan tim, saya akan mendampingi proses penyidikan dari pihak BNN sampai proses hukum ke tingkat lebih lanjut dan saya akan mengupayakan yang terbaik, termasuk rehabilitasi. Harapannya bisa direhabilitasi," ungkapnya.