Kepala Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Banjarnegara, berinisial YW diberhentikan dari jabatannya. Pencopotan YW ini merupakan buntut dari dugaan zina yang dilakukannya.
YW pun menerima keputusan tersebut. Berikut perjalanan kasus dugaan perzinaan sang kades hingga dicopot dari jabatannya.
Kasus dugaan perzinaan YW bermula ketika ada razia yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarnegara pada 2022 lalu. Saat itu, YW terjaring razia sedang berada di kamar hotel bersama teman wanitanya.
Saat itu warga bersama Kades Lengkong sudah membuat kesepakatan bersama agar tidak mengulangi hal serupa. Akan tetapi, Kades Lengkong kembali tertangkap basah oleh istrinya sendiri.
YW yang saat itu berada di kantor Satpol PP berdalih jika dirinya sudah menikah siri dengan perempuan tersebut.
"Saya sudah menikah siri (dengan teman wanitanya)," ujar YW, Rabu (28/9).
Kasus ini pun memicu amarah warga yang terus bergejolak mendesak agar sang kades segera turun dari jabatannya. Berbagai upaya dilakukan oleh warga untuk meminta YW dicopot dari jabatannya.
Mulai dari aksi unjuk rasa hingga melakukan penyegelan terhadap kantor desa setempat. Penyegelan ini pun sempat membuat pelayanan administrasi kantor harus berpindah ke luar kantor.
Lantaran aksinya tidak juga berhasil menurunkan YW, akhirnya warga mendatangi rumah dinas Bupati Banjarnegara untuk menagih janji pemberhentian Kades Lengkong.
"Kedatangan kami bertemu Pak Pj Bupati Banjarnegara ini kaitannya dengan kasus yang sudah dilakukan Kades Lengkong. Karena sudah melakukan perbuatan zina," kata Ajis Nur, salah satu warga Desa Lengkong di depan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa (3/1).
Sepekan dari aksi warga tersebut akhirnya YW dicopot dari jabatannya sebagai kades. Pencopotan ini dibenarkan Asisten I Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah Banjarnegara, Tursiman.
Ia menyampaikan pemberhentian secara permanen ini berdasar kajian tim kode etik, Satpol PP, dan Dispermades Banjarnegara yang terjun langsung ke Desa Lengkong.
"Sudah diputuskan pemberhentian secara tetap. Untuk SK (surat keputusan) sudah diberikan kepada yang bersangkutan kemarin," ujar Tursiman saat dihubungi detikJateng, Selasa (10/1/2023).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apl/rih)