Kades di Demak Digerebek Zina Ternyata Juga Peras Suami Selingkuhan

Kades di Demak Digerebek Zina Ternyata Juga Peras Suami Selingkuhan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 05 Agu 2025 10:48 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi kades di Demak digerebek bersama wanita lain di kosan. Foto: Denny Pratama
Demak -

Kepala desa (kades) di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, berinsial MY (34), ditetapkan tersangka setelah digerebek saat berduaan dengan wanita LK (31) yang bukan istri sahnya. Kades ini juga diduga melakukan pemerasan terhadap suami sah dari LK yang berinisial PR (41).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, menjelaskan kejadian penggerebekan ini setelah PR mencurigai gelagat istrinya yang tidak seperti biasa. Awalnya PR memasang GPS yang dipasang diam-diam di dalam dasbor sepeda motor milik istrinya LK. Dari sinilah perselingkuhan istrinya terungkap.

"Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos," jelas Kompol Hendrie dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kemudian PR memastikan keberadaan istrinya di dalam kamar bersama seorang pria. Setelah yakin, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas untuk melakukan penggerebekan.

Hendrie menjelaskan saat petugas mendatangi lokasi bersama korban, mereka mendapati LK dan MY sedang berduaan di dalam kamar. Keduanya bahkan mengaku baru selesai melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

"Mereka berdua digerebek saat berduaan di sebuah kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025. Mereka mengaku selesai melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendrie menjelaskan kasus ini semakin rumit karena pasangan selingkuh, LK dan MY, juga diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

"LK dan MY melakukan penipuan terhadap PR. Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara yang licik," papar Hendrie.

Dijelaskan modus yang mereka gunakan adalah LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR melalui WhatsApp menggunakan nomor yang berbeda. LK mengaku sebagai 'janda anak dua', dan menjalin hubungan intens dengan suaminya, PR.

Pada Juli 2025, modus penipuan ini beralih menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekam percakapan. Mereka kemudian mengancam PR akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istrinya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.

"PR yang akhirnya menyadari bahwa sosok di balik panggilan video itu bukanlah wanita seperti yang ia kenal, menolak memberikan uang tersebut. Namun, ancaman terus berlanjut hingga PR merasa terancam," jelasnya.

Kompol Hendrie mengatakan tersangka LK dan MY dijerat dengan dua pasal berbeda. Akibat perbuatannya, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

"Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan," tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan.

"Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads