Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan hadiah rumah dari negara usai purnatugas pada 2024 mendatang. Rumah itu berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Lantas apa alasan mantan Wali Kota Solo ini memilih Colomadu, Karanganyar, sebagai lokasi?
detikJateng mencoba menanyakan hal itu kepada Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Wali Kota Solo ini mengaku tak tahu soal rumah untuk ayahnya di Colomadu itu. Dia pun mengaku tak pernah membahas soal rumah itu.
"Nggak ada obrolan (soal rumah). Aku durung (ngecek), ngopo ngecek," kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengaku tak tahu soal pertimbangan Jokowi memilih lahan tersebut ketimbang di Solo. Gibran juga menjawab tidak tahu soal rencana ayahnya tinggal usai purnatugas 2024 mendatang.
"Aku ra ngerti (tinggal di mana). Nggak ada pembahasan, ngopo dibahas," ucapnya.
Dekat Tol-Bandara
Calon lokasi rumah hadiah negara ini berada Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kecamatan Colomadu sendiri terbilang strategis, karena terletak di perbatasan antara 3 wilayah yakni Kabupaten Karanganyar, Boyolali dan Kota Solo.
Lokasi rumah hadiah ini terletak tepat di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu. Saat ini, lokasi rumah hadiah itu masih berupa lahan kosong yang ditumbuhi rerumputan.
Jalan Adi Sucipto sendiri termasuk salah satu akses masuk utama Kota Solo. Lokasi ini juga dekat dengan akses tol baik Gerbang Tol Klodran maupun Ngasem. Tak hanya itu, lokasi ini juga terbilang dekat dengan Bandara Adi Soemarmo.
Kelebihan lainnya adalah lokasi Colomadu yang relatif berada di pinggiran meski dekat dengan akses-akses penting. Artinya, kemacetan belum menjadi masalah berarti di wilayah ini.
Bupati Karanganyar: Sangat Representatif!
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengungkapkan pemilihan lokasi rumah hadiah untuk Presiden Joko Widodo di Colomadu, Karanganyar sangat representatif.
"Sangat representatif karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat kereta api dekat jalan tol apalagi kalau Jogja Solo-Semarang, balik lagi Solo, Semarang, Surabaya itu keren sekali," katanya dihubungi wartawan, Jumat (16/12).
Dirinya mengaku sangat bangga, Presiden Jokowi akan menempati rumah di kawasan Colomadu, Karanganyar. Diakuinya, nanti akan membawa dampak yang positif untuk Kabupaten Karanganyar.
"Mewakili masyarakat Karanganyar bangga dong wilayah untuk tokoh penting yang telah memimpin bangsa ini dan sedang menjalankan tugasnya. Dampaknya Pasti akan sangat positif karena beliau juga tokoh yang setiap saat pasti akan kehadiran banyak tamu-tamu yang konsultasi, minta saran, nasihat pasti akan terus berkelanjutan sehingga Colomadu menjadi terus berkembang," kata dia.
Yuli mengaku dengan adanya rumah presiden di kawasan Colomadu bisa membangkitkan pariwisata di sana. "Orang dari berbagai daerah se-Indonesia, toh tidak mungkin hadir untuk pulang pasti juga akan menginap sekalian berjalan-jalan wisata Karanganyar, Solo, Alhamdulillah sekali," pungkasnya.
Intip harga tanah di sekitar lokasi di halaman berikutnya.
Mengintip Harga Tanah di Sekitar Lokasi
Lokasi rumah hadiah negara untuk Jokowi berada tepat di tepi jalan dengan akses langsung ke jalan raya. Lalu kira-kira berapa harga tanahnya?
Kepala Desa (Kades) Blulukan, Slamet menuturkan untuk harga tanah di kawasan Blulukan sudah cukup tinggi. Di pinggir jalan raya harganya bahkan bisa mencapai Rp 15 juta per meternya.
"Kalau permintaan, Rp 15 jutaan per meter. Itu yang di pinggir jalan (Adi Sucipto). Tapi kalau yang masuk-masuk sekitaran Rp 5 jutaan. Tergantung aksesnya (jalannya)," ujar Slamet saat dihubungi detikJateng, Sabtu (17/12).
Slamet mengaku sempat dimintai untuk mendampingi saat pengukuran. Dia pun juga tidak tahu berapa total harga penjualan tanahnya.
"Kami pernah dimintai bantuan mendampingi mengukur batas timur dan barat. Sekitar 6 bulan lalu," kata Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi bakal mendapat hadiah rumah dari Negara di Colomadu, Karanganyar. Hadiah rumah ini diberikan usai Jokowi selesai menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.