Terungkap! Jokowi Sempat Tolak Rumah Hadiah dari Negara 2017 Lalu

Terungkap! Jokowi Sempat Tolak Rumah Hadiah dari Negara 2017 Lalu

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 19 Des 2022 15:57 WIB
Lahan lokasi bakal calon rumah hadiah negara untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jumat (16/12/2022).
Calon lokasi rumah hadiah negara untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jumat (16/12/2022). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah sebagai hadiah dari Negara usai purnatugas. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017, namun saat itu Jokowi menolak.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (18/12/2022) seperti dilansir detikNews.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi rumah hadiah dari Negara itu berada di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Untuk diketahui, Colomadu berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Jokowi berasal dari Solo dan pernah menjabat Wali Kota Solo.

Bey menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Bey mengatakan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden cuma berhak mendapatkan satu rumah dari Negara meski menjabat lebih dari satu periode.

ADVERTISEMENT

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.

Bey menegaskan rumah untuk Presiden bukan hanya bagi Jokowi. Tapi juga untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi bakal mendapat hadiah rumah dari Negara di Colomadu, Karanganyar. Hadiah rumah ini diberikan usai Jokowi selesai menjabat sebagai Presiden pada 2024 mendatang.

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Saat ini lokasi calon rumah Jokowi di Jalan Adi Sucipto itu masih berupa lahan kosong.




(aku/rih)


Hide Ads