KUPI II Jepara Soroti Perlindungan Jiwa Perempuan Korban Kekerasan Seks

KUPI II Jepara Soroti Perlindungan Jiwa Perempuan Korban Kekerasan Seks

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 26 Nov 2022 20:39 WIB
Penutupan Kongres Ulama Perempuan Indonesia di PP Hasyim Asyiari Bangsri, Jepara, Sabtu (26/11/2022).
Penutupan Kongres Ulama Perempuan Indonesia di PP Hasyim Asyi'ari Bangsri, Jepara, Sabtu (26/11/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II sekaligus Konferensi Internasional yang digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Kabupaten Jepara, resmi ditutup. Hasil kongres di antaranya menyoroti soal pentingnya perlindungan jiwa bagi korban kekerasan seksual.

"Tentang pentingnya perlindungan jiwa bagi perempuan korban kekerasan, sering kali pihak keluarga, negara atau ormas itu memberikan keputusan perempuan korban kekerasan yang hamil misalnya tanpa memperhatikan jiwa mereka baik medis maupun psikologis sehingga disuruh melanjutkan kehamilan tetapi mereka tidak dilindungi," kata Sekretaris Panitia Pengarah KUPI II, Faqihudin Abdul Qodir kepada wartawan selepas acara di lokasi, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya korban kekerasan seksual terutama yang sampai hamil harus diberikan haknya. Entah akan melanjutkan kehamilan atau menghentikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ketika menginginkan untuk menghentikan kehamilan tidak diberikan kesempatan padahal itu salah satu cara untuk melindungi jiwa mereka," terang dia.

Oleh karena itu kata dia, KUPI berpendapat agar perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sampai hamil harus mendapatkan perlindungan. Sehingga korban tetap menjadi manusia yang terhormat.

ADVERTISEMENT

"KUPI ini berpendapat bahwa melindungi jiwa perempuan yang hamil akibat pemerkosaan itu penting mereka memilih menghentikan atau melanjutkan itu penting sekali memperhatikan jiwa mereka agar tetap bisa dilindungi bisa ditemani dan bisa menjadi manusia terhormat," jelasnya.

Tak kalah penting lanjut Faqih adalah soal pemaksaan perkawinan pada perempuan. Menurutnya pemaksaan perkawinan akan berdampak pada keluarga kedepannya. Oleh karenanya melindungi perempuan dari pemaksaan hukumnya adalah wajib.

"Tentang pemaksaan perkawinan terutama perempuan yang itu akan berdampak besar bagi kehidupan keluarga, oleh karena itu pemaksaan perkawinan adalah hukumnya haram, dan melindungi perempuan dari segala pemaksaan adalah wajib," jelas Faqih.

Selanjutnya adalah soal pemotongan kelamin perempuan saat masih bayi. Menurut dari hasil kongres tindakan tersebut haram hukumnya tanpa ada pengawasan secara medis.

"Terakhir juga penting melindungi jiwa, nyawa perempuan dan kelangsungan secara bermartabat yang sempurna dari bahaya pemotongan dan kelukaan gentelia perempuan," jelas Faqih.

Selanjutnya kata dia dari kongres itu perempuan ke depan diharapkan terlibat dalam menjaga NKRI. Serta hasil kongres soal pengelolaan sampah untuk menjadi daur ulang. Sebab sampah setiap hari bertambah banyak. Sedangkan daya pendukung TPA mulai berkurang.

"Hasil kongres ini direkomendasikan kepada jaringan kami, masyarakat akar rumput, pesantren, pendidikan tinggi, negara, pemerintah dan organisasi keagamaan yang punya konsep terhadap perempuan," pungkas dia.




(aku/aku)


Hide Ads