Petaka terjadi di kawasan Gunung Pegat, Wonogiri, Senin (21/11/2022) malam lalu. Sebuah minibus mengalami kecelakaan tunggal hingga delapan penumpangnya tewas.
Kecelakaan tersebut terjadi di Dusun Kepuh Kulon, Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Senin (21/11) sekitar pukul 20.30 malam. Minibus itu membawa rombongan warga dari warga Dusun Bendungan, Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.
Rombongan Tilik Bayi
Puluhan warga itu berangkat dari Bendungan sekitar pukul 18.30 WIB. Rombongan itu naik satu minibus milik warga setempat juga (Bendungan RT 004/RW 001). Tujuan mereka menengok warga yang baru saja melahirkan atau tilik bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga kami yang mengalami kecelakaan itu merupakan rombongan tilik bayi. Itu tilikan bayi rumah waris (saudara), besan. Kejadiannya saat perjalanan pulang," kata Kadus Bendungan, Taryanto, kepada detikJateng di rumahnya, Selasa (22/11).
Bus Tak Kuat Menanjak
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyebut kecelakaan itu bermula saat minibus berjalan dari arah barat ke timur (di jalan desa). Sampai di TKP di jalan tanjakan-turunan, bus itu tidak mampu menanjak. Jalan yang dilewati itu cor beton.
"Karena tidak mampu menanjak, pengemudi menarik rem tangan. Karena kondisi jalan cor beton licin, bus berjalan mundur dan tidak terkendali. Kemudian terperosok ke kanan dan masuk ke area persawahan," kata Dydit.
Delapan korban tewas dalam kecelakaan ini. Para korban dimakamkan pada Selasa (22/11).
Kondisi Jalan Terjal-Licin
detikJateng mendatangi lokasi kecelakaan tersebut. Medan yang menjadi lokasi kecelakaan itu memang cukup sulit dilintasi.
Lokasi kejadian itu merupakan jalan desa yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Pacitan-Wonogiri. Jalan menanjak yang diduga titik awal kecelakaan maut itu tampak berlumut.
Kemiringan jalan yang cukup terjal, kondisi jalan yang licin, serta minibus yang sarat penumpang, diduga menyebabkan minibus itu kesulitan menanjak. Minibus pun meluncur ke belakang hingga terjun ke area persawahan.
Sopir Mengaku Panik
"Sudah mau nyampai (jalan raya) sebenarnya (saat jalan nanjak). Ban (belakang) muser (berputar) terus nggak mau naik," kata Wantiyo, sopir mikrobus KSU Panca Tunggal AD 1684 BG itu, Selasa (22/11).
Wantiyo mengaku bingung saat bus tak bisa naik dan berhenti. Dia mengaku sempat melakukan berbagai upaya untuk mengontrol situasi.
"Bingung, main hand rem. Bus berhenti tapi gas masih main, begitu direm sandalnya nyangkut. Baru bisa direm tapi posisi sudah ngglondor," ungkapnya.
Polisi menyebut minibus itu tak laik jalan, simak di halaman selanjutnya...
Bus Tak Laik Jalan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dari hasil analisa terhadap kecelakaan itu, petugas menemukan kondisi minibus ternyata tidak laik jalan.
"Kondisi kendaraan KBM (kendaraan bermotor) bus KSU Panca Tunggal nopol AD 1684 BG tidak layak jalan, dengan kondisi uji KIR terakhir tertanggal 2 Maret 2021. Kondisi ban kiri belakang gundul," kata Iqbal lewat pesan singkat, Selasa (22/11).
Dari laporan yang diterima, lanjut Iqbal, minibus tersebut juga kelebihan kapasitas. Padahal saat kejadian kondisi jalannya gelap dan licin.
"Kapasitas penumpang dalam buku uji sebanyak 14 orang, kemudian pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas memuat penumpang sebanyak 36 orang," jelasnya.
Sopir Minibus Jadi Tersangka
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan WTY (sopir bus) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak Selasa (22/11). Saat ini ada di rumah tahanan Polres Wonogiri," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (24/11).
Sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.
Menurut Dydit, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jateng bersama tim Sat Lantas Polres Wonogiri, ditemukan sejumlah fakta terkait kecelakaan itu. Salah satunya, sopir hanya memiliki SIM A. Seharusnya pengemudi minibus mempunyai SIM B -1 umum.
Selain itu, kata Dydit, minibus dengan nomor polisi AD-1685-BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021. Sehingga, minibus itu tidak melakukan uji KIR tiga kali berturut-turut.
Atas dasar itu, pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.