Heboh Cerita Siswi SMAN Sragen Dimarahi gegara Tak Berjilbab, Ini Aturannya

Heboh Cerita Siswi SMAN Sragen Dimarahi gegara Tak Berjilbab, Ini Aturannya

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 10 Nov 2022 10:10 WIB
Siswa-Siswi kelas 5 menjalani ujian penilaian akhir sekolah di SD Negeri Kota Baru 2 dan 3, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). Ujian ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat dan membagi beberapa sesi kelas untuk ujian. Satu kelas terdiri dari 15 anak. Ujian ini berlangsung hingga 12 Juni 2021. Hanya kelas 4 dan 5 yang melakukan ujian tatap muka kelas lainnya laksanakan ujian secara daring.
Ilustrasi. Foto: Agung Pambudhy
Yogyakarta -

Kasus dugaan bullying karena tak menggunakan jilbab terjadi pada salah seorang siswi di SMA Negeri Sragen. Hal ini berujung pada laporan orang tua siswi tersebut ke Polres Sragen.

Bukan sekali perihal penggunaan jilbab di sekolah menjadi persoalan. Belakangan kasus serupa juga terjadi di beberapa sekolah di berbagai daerah.

Padahal perihal penggunaan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani Mendikbud Mohammad Nuh. Lalu, bagaimana aturan penggunaan jilbab sebagai seragam sekolah? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Sekolah Wajib Memakai Jilbab?

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur bahwa jilbab bisa digunakan dalam kategori pakaian seragam khas muslimah yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 4.
Berikut ini bunyi Pasal 1 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014:

  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.
  2. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
  4. Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
  5. Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.

Sesuai bunyi Pasal 1 Ayat 4, Permendikbud tersebut bahwa pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Artinya, penggunaan jilbab pada seragam sekolah harus berdasarkan keyakinan dan/atau kemauan pribadi masing-masing dan tidak boleh ada pemaksaan. Adapun penggunaan jilbab sebagai seragam sekolah dapat disesuaikan dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Apakah SMA Negeri Boleh Tidak Memakai Jilbab?

Aturan perihal seragam sekolah dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut berlaku pula bagi pelajar di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) sesuai bunyi Pasal 1 Ayat 1. Artinya, jilbab juga tidak wajib digunakan oleh siswi di bangku SMA, yang mana penggunaan jilbab diatur khusus dalam kategori seragam khusus muslimah.

Adapun aturan lengkap penggunaan seragam nasional SD, SMP, SMA, adalah sebagai berikut:

A.Penggunaan Seragam Nasional SD:

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
  2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Khas Muslimah

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
  2. Jilbab putih;
  3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
  2. .Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

B.Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Khas Muslimah

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. Jilbab putih;
  3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

C.Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

  1. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. Sepatu hitam.

Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  5. Sepatu hitam.


Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah

  1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
  2. Jilbab putih;
  3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
  6. Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
  4. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Lihat juga video 'SMAN 1 Banguntapan Terbukti Langgar Aturan Berseragam':

[Gambas:Video 20detik]



(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads