"Sanksi sudah selesai. Dan itu sudah kita serahkan," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (18/8/2022).
Sanksi tersebut, Didik merinci, untuk kepala sekolah mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan. Sedangkan, satu guru BK dan wali kelas disanksi teguran tertulis. Satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi teguran lisan.
"Kepala sekolah sanksinya pernyataan tidak puas secara tertulis karena itu paling berat, bebannya paling tinggi. Dua guru BK mendapatkan sanksi teguran tertulis. Satu guru BK disanksi teguran lisan," jelasnya.
Didik menjelaskan, untuk pemberian sanksi ini sudah mereka sampaikan hari ini kepada keempat yang bersangkutan. "Sanksi ini sesuai rekomendasi dari Satgas Penegakan Disiplin ASN yang terdiri dari BKD,Biro Hukum, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kesbangpol," katanya.
Soal kategori sanksi tersebut, lanjut Didik, termasuk sanksi ringan. Dirinya sebagai Kepala Disdikpora DIY yang melakukan eksekusi terhadap putusan sanksi tersebut.
"Kami menindaklanjuti karena itu sifatnya sanksi ringan yang mengeksekusi kepala dinas sebagai kepala langsung," jelasnya.
Atas sanksi tersebut, Didik mengungkapkan, kepsek dan ketiga guru telah menerima keputusan sanksi itu. "Iya mereka menerima sanksi tersebut tidak ada upaya yang lain," katanya.
"Sanksi itu permasalahan utama adalah adanya tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya dan mengakibatkan adanya pengkondisian semacam itu. Sehingga tanpa melihat kondisi sang anak," kata Didik.
"Kalau permasalahan pemaksaan (jilbab) dan tidak, itu sebenarnya proses. Kalau pemaksaan, kan dari mulai tanggal 18 (Juli).Tapi bukan semata-mata pada satu hari itu. Kan ada proses itu," ujar Didik.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sanksi untuk ASN ada tiga, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
"Untuk sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Nah, pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan," kata Aji.
Sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan itu, lanjut Aji, akan menjadi pertimbangan ketika seorang ASN akan menempati suatu jabatan baru.
"Seseorang untuk menduduki satu jabatan pada saat seleksi itu tentu sanksi administrasi disiplin pegawai akan menjadi pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu," kata Aji.
(apl/ahr)