Seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Polisi menyebutkan pelaku berinisial W (30) mengalami gangguan jiwa dan saat ini dibawa ke RSJ Semarang.
"Iya benar (ada penganiayaan yang dilakukan bapak kandung)," kata Kasi Humas Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya saat dimintai konfirmasi detikJateng lewat pesan singkat, Jumat (4/11/2022).
Badar menjelaskan kejadian bermula saat pelaku dan ayahnya, S (61), mengambil obat jiwa dari rumah sakit. Setelah itu pelaku akan meminum obat. Namun pelaku mengamuk dan akan memukul ayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian bermula pada Kamis (3/11) pukul 17.00 WIB, pelaku bersama ayahnya mengambil obat jiwa di RS. Pelaku karena mengalami gangguan jiwa," jelas Badar.
"Sesampai rumah, pelaku minum obat dan muntah. Pelaku marah kepada ayahnya dan akan memukul. Ayahnya lari pergi ke luar rumah untuk meminta tolong kepada warga lainnya," dia mengimbuhkan.
Lebih lanjut, warga lainnya datang ke rumah S. Warga melibat pelaku sedang merangkul anaknya atau cucu dari S yang masih berusia 10 tahun. Pelaku pun menganiaya anaknya sendiri dengan pecahan botol sirup.
"Warga lainnya datang ke rumah dan melihat pelaku korban yang tak lain anak kandungnya di pelukannya dan dalam kondisi bersimbah darah. Pelaku saat itu memegang pecahan botol sirup kemudian para saksi merebut korban dari pegangan pelaku agar berhenti melakukan penganiayaan terhadap korban," terang Badar.
"Warga berhasil mengamankan pelaku dan mengikat kedua tangannya," lanjut dia.
Akibat kejadian ini korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit.
"Sedangkan pelaku mengalami gangguan jiwa dan saat ini dibawa oleh keluarga ke rumah sakit jiwa Semarang," pungkas Badar.
(rih/aku)