PT RUM di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, kini berstatus shutdown atau belum berproduksi karena menipisnya stok bahan baku (raw material). Hal itu dijelaskan dalam surat nomor 005/RUM-DIR/VI 2022 dari PT RUM yang dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Dalam surat itu disebutkan, PT RUM per tanggal 6 Juni 2022 berstatus shutdown. Dengan demikian, tidak ada pengolahan air limbah di PT RUM karena tidak ada kegiatan pembuangan air limbah.
Surat pemberitahuan itu tertanggal 26 September 2022. Surat ditandatangani oleh General Manager HRD PT RUM, Hario Ngadiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh masyarakat setempat, Tomo, mengatakan meski tidak ada kegiatan produksi di PT RUM, bau limbah kadang kala masih tercium warga. Namun, intensitas bau limbah itu sudah jauh berkurang.
"Bau menyengat hanya kadang kala, waktu mendung di belakang pabrik saja. Tapi untuk radius 1 kilometer sudah tidak. Seperti tadi malam, kita ada rapat warga, masih mencium," kata Tomo saat ditemui di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (3/11/2022).
Tomo mengaku tahu PT RUM tidak berproduksi setelah ada pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo. Kendati demikian, dia masih meminta ketegasan dari pihak berwenang.
Sebab, ada pipa pembuangan limbah cair dari PT RUM ke Bengawan Solo yang melewati 7 lahan warga. Dia mempertanyakan status pipa tersebut, karena tidak ada kejelasan jual beli atau sewa.
"Ada ketegasan dari pihak berwenang, seperti pipa (limbah) yang tidak berizin supaya dibongkar. Dan perusakan lingkungan yang terjadi ya kita harap ada tindakan tegas dari KLHK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo Agus Suprapto mengatakan pemberhentian produksi PT RUM itu telah berjalan sekitar enam bulan.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait permasalahan PT RUM yang diduga melanggar UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air dengan memasang pipa limbah di dasar Kali Gupit.
"Untuk hasil seperti apa saat ini kami masih menunggu, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas terkait pengenaan sanksi maupun bentuk penghentian kegiatan. Meskipun dulu AMDAL dan izin-izin awal berada di pemerintah daerah," ujar Agus.
(dil/rih)