Sejumlah warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati, menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Pati. Mereka menuntut agar pabrik pengolahan limbah yang ada di desanya segera ditutup karena diduga mencemari lingkungan warga sekitar.
Aksi Warga
Pantauan detikJateng di lokasi, warga membawa spanduk bertuliskan menutup permanen pabrik pengolahan limbah yang ada di desanya. Massa sempat ditemui oleh dinas terkait. Namun proses mediasi digelar secara tertutup.
Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo, mengatakan warga sebelumnya menggelar demo di depan pabrik pengolahan limbah di desanya pada 31 Oktober lalu. Akan tetapi mereka menilai pemerintah tidak ada tindak lanjut. Makanya mereka datang menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menindaklanjuti demo yang kemarin di New Ramon Star karena tidak ada tindakan dari Kabupaten Pati terutama dari Pj Bupati Pati belum ada tanggapan belum ada tindakan akhirnya kita melakukan demo di depan kantor Bupati Pati. Ini masyarakat yang akan bertindak," kata Hanggoro kepada wartawan di lokasi, Senin (2/12/2024).
Hanggoro menagih janji karena berdasarkan audiensi yang digelar pada 28 Oktober lalu pihak pabrik bersedia menghentikan usaha secara sementara sampai izin terbit. Akan tetapi menurutnya hal itu tidak dilakukan. Malahan pihak pabrik mengeluarkan limbah dari pabrik yang justru diduga mencemari lingkungan warga sekitar.
"Sampai sekarang pun tidak ditindaklanjuti bahkan menurunkan limbah sampai 2 tongkang kalau tidak salah itu sehari dia kerja sampai 24 jam tidak ada berhentinya," jelasnya.
Oleh karena itu, Hanggoro meminta kepada dinas terkait untuk menindak tegas pabrik tersebut. Sebab, limbah dari pabrik tersebut diduga mencemari lingkungan warga seperti pertanian dan perikanan.
"Jadi kita minta tegas, tidak ada izin apalagi B3 tidak berizin mohon untuk ditindaklanjuti jangan sampai pabrik lain," tutur dia.
"Limbah mencemari lingkungan pertanian tambak dan debu truk yang melintas," lanjut dia.
Respons Pemkab
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Riyoso membenarkan adanya audiensi. Namun hingga sekarang belum ada petunjuk terkait tindak lanjut dari pemerintah pusat.
"Harapannya ini juga sudah sampaikan kepada pemerintah agar segera disikapi terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah atau provinsi atau kementerian terkait dengan keberadaan PT New Ramon Star," jelas Riyoso kepada wartawan di Pati.
Terkait dengan izin dari pabrik pengolahan limbah ini menurutnya harus disesuaikan dengan OSS (Online Single Submission) atau aplikasi perizinan. Menurutnya izin dari pabrik tersebut masih berproses.
"Izin itu memang masih proses. Karena izin itu 2016 sudah migrasi disesuaikan dengan pola izin terbaru. Sejak tahun 2021 harus mengikuti OSS RBA. Kita sudah cek itu masih berproses terkait hal ini," jelasnya.
Konfirmasi PT New Ramon Star
Dimintai konfirmasi, staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy meluruskan terkait dengan pertimbangan untuk penutupan sementara.
"Jadi untuk mempertimbangkan penutupan sementara, karena waktu itu saya ditanya apakah ada legal standing, jika PT ini tetap berjalan. Karena pada waktu itu saya tidak tahu, sehingga saya menjawab saya bersedia mempertimbangkan saja kalau penutupan itu bukan kewenangan saya karena pabrik bukan kepemilikan pribadi saya," jelas Afendy saat dihubungi sore ini.
Menurutnya, perusahaan pengolahan limbah memang sedang mengajukan perpanjangan perizinan. Akan tetapi menurutnya hal tersebut bukan berarti harus berhenti sementara. Dia pun mengklaim telah mendapatkan izin operasi.
"Dan setelah saya konsultasi dengan lingkungan hidup ada di permen Menteri Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2021 bab peralihan poin 2 yang disebutkan jika perusahaan yang memiliki izin tetap berlaku sampai habis. Memang kita habis tapi kita sedang perpanjangan makanya mengacu permen tersebut itu berlaku perpanjang. Kita ini sedang proses perpanjangan, kita sudah dapat surat dari Kementerian soal bisa beroperasi," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati, menggelar aksi demo di pabrik pengolahan limbah PT New Ramon Star, Kamis (31/10). Mereka mempertanyakan soal izin hingga dugaan pencemaran limbah ke sawah warga.
(rih/ams)