Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum 2023 akan naik. Namun, kenaikannya diperkirakan tidak akan mencapai 13% seperti tuntutan buruh. Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Sukoharjo 2023? Berikut perkiraannya.
Rencana Kenaikan UMK 2023
Dilansir detikFinance, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan upah minimum 2023 tidak akan naik hingga 13% seperti tuntutan buruh.
"Angka pastinya kita nunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker ya," kata Indah, Senin (31/10/2022), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya, apakah upah minimum 2023 bisa naik sampai 13%, Indah menjawab, "Nggak lah, inflasi kita nggak segitu kan."
Indah mengatakan, besaran upah minimum mengikuti laju inflasi. "Naik turun upah minimum kan ikuti inflasi. Inflasi naik nah kurang lebih naik juga ya," ujar Indah. Dia meminta semua pihak menunggu pengumuman upah minimum 2023 secara resmi.
Menghitung UMK Sukoharjo 2023
Berapa kira-kira Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Sukoharjo 2023? Berikut perkiraannya.
Untuk diketahui, UMK Sukoharjo saat ini senilai Rp 1.998.153,18. Angka itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Jadi, seandainya pemerintah mengabulkan tuntutan buruh ihwal kenaikan UMK hingga 13%, maka UMK Sukoharjo 2023 sebesar Rp 2.257.913,09.
Angka tersebut diperoleh dari perkalian Rp 1.998.153,18 x 13% = Rp 259.759,91. Kemudian, Rp 259.759,91 ditambahkan dengan UMK Sukoharjo 2022, maka hasilnya Rp 2.257.913,09.
Namun, berkaca dari penjelasan pihak Kemnaker di atas, bisa diperkirakan kenaikan UMK Sukoharjo 2023 tidak akan mencapai Rp 259.759,91.
Dari catatan detikJateng, berikut daftar UMK Sukoharjo dua tahun terakhir:
- 2021: Rp 1.986.450
- 2022: Rp 1.998.153,18.
Dari angka di atas, terlihat bahwa kenaikan UMK Sukoharjo 2022 hanya Rp 11.703,18.
(dil/aku)