Permasalahan limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) ternyata tidak kali ini saja terjadi. Bahkan, sebelumnya PT RUM pernah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo selama 18 bulan gara-gara limbah.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Sukoharjo Agus Suripto saat dihubungi detikJateng, hari ini. Agus menyampaikan, sanksi yang dijatuhkan beberapa tahun silam membuat PT RUM tidak bisa beroperasi.
"Dulu banyak patahan-patahan, pernah kita kenakan sanksi 18 bulan untuk perbaikan pipa, dan penanganan bau," terang Agus, Kamis (24/2/2022).
Setelah menyelesaikan permasalahan limbah dan pembuangannya, akhirnya PT RUM kembali beroperasi. Tetapi, sambungan pipa pembuangan limbah yang mengarah ke Bengawan Solo terjadi kerusakan hingga menimbulkan bau busuk menyengat.
"Ada titik yang pecah, untuk saat ini yang rusak di aliran sungai Gupit, Nguter," paparnya.
Agus juga menyampaikan, saat ini pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi atau teguran kepada PT RUM. Hal ini menyusul adanya UU Cipta Kerja yang baru.
"Sekarang susah, karena UU Cipta Kerja sekarang kewenangan pusat. Mau surati ke sana berikan teguran tertulis, saya tidak punya kewenangan," ucapnya.
"Akhirnya kita komunikasikan dengan KLHK, dalam waktu dekat ada yang turun dari KLHK. Pengenaan sanksi dan pengawasan sekarang di pusat," imbuhnya.
(aku/ahr)