Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku di Jateng, Simak Cara Penghitungannya

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku di Jateng, Simak Cara Penghitungannya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 27 Okt 2022 17:39 WIB
Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.
Ilustrasi tilang. Foto: Rifkianto Nugroho
Semarang -

Sanksi tilang sistem poin mulai diterapkan di Jawa Tengah. Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dan berkurang tiap melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan bisa langsung dicabut.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan sistem poin itu dikoneksikan dengan ETLE. Sehingga ketika ada pelanggaran dan terpantau ETLE maka akan dilihat rekam jejaknya berupa poin.

"Nanti kita buat suatu konsep teguran yang kita buat teguran tertulis nanti masuk ke aplikasi kita masuk ke traffic attitude record kita sehingga ter-record siapa yang melanggar misalnya dalam setahun sepuluh kali, contoh nanti manage point itu sudah diberlakukan, seorang yang punya SIM itu kan dikasih 12 poin," kata Aan di Gumaya Tower Hotel, Kamis (27/10/2022).

Pengurangan poin tergantung dari kategori pelanggaran. Ketika pelanggaran berulang dan poin ternyata sudah habis maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang.

"Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi. Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis. Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang," jelasnya.

Ia juga menegaskan ada jenis pelanggaran yang jika dilakukan langsung menghabiskan seluruh poin pemilik SIM hingga berpotensi SIM dicabut permanen. Pelanggaran itu adalah tabrak lari.

"Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari," tegasnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan aturan poin itu sudah mulai berjalan bertahap di Jawa Tengah

"Ini sedang berjalan berkaitan dengan attitude record-nya, itu jadi sudah dimulai di Polda sudah berjalan sebetulnya. Sudah lama dari korlantas sudah mengarahkan begitu jadi tinggal wilayah yang memberlakukan secara optimal," jelas Agus.




(apl/ahr)


Hide Ads