Catat Lur! Polantas Kini Fokus Jaga-Atur Jalan usai Tilang Manual Dilarang

Catat Lur! Polantas Kini Fokus Jaga-Atur Jalan usai Tilang Manual Dilarang

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 27 Okt 2022 10:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beryukur tilang elektronik (ETLE) diterapkan di 34 polda. (dok Polri)
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beryukur tilang elektronik (ETLE) diterapkan di 34 polda. (dok Polri)
Solo -

Anggota Polantas kini berfokus mengatur lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual untuk menghindari celah pungli.

"(Anggota fokus ke) pengaturan, penjagaan, pelayanan. Kalau penindakan hukum, semua sudah menggunakan elektronik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada detikcom, Kamis (27/10/2022), dikutip dari detikNews.

Latif mengatakan, penilangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement). Sehingga anggota Polantas akan bertugas menjaga dan mengatur lalu lintas di titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, belum semua titik ruas jalan di Ibu Kota terjangkau e-TLE. Bagaimana kalau polisi menemukan pelanggaran di lokasi yang belum terjangkau e-TLE?

"Anggota tetap bisa melakukan penilangan, tetapi tidak dengan memberhentikan kendaraan tersebut," jawab Latif.

ADVERTISEMENT

Latif menerangkan, anggota Polantas dilengkapi ponsel yang bisa merekam pelanggaran. Jika menyaksikan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tidak terpantau e-TLE, anggota tersebut bisa melakukan penilangan.

"Aggota tetap bisa melakukan penilangan tanpa menghentikan kendaraan, tinggal capture, masukin ke aplikasi e-TLE yang ada pada handphone anggota," jelasnya.

"Kan sudah ada e-TLE statis, sama saja, cuma beda caranya. Alat itu akan merekam secara otomatis di ponselnya karena sudah ada aplikasinya," imbuh Latif.

Diberitakan detikNews sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh blangko tilang dari anggota Polantas terkait kebijakan Kapolri yang melarang anggota melakukan tilang manual.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual, kami secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif, Selasa (25/10), dikutip dari detikNews.

Saat itu Latif mengatakan, penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE. Selain e-TLE statis, pihaknya tengah menyiapkan e-TLE mobile.

"Jadi masing-masing polres ditempatkan satu e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut," ujar Latif.

Untuk diketahui, saat ini ada 57 kamera e-TLE statis di wilayah Jadetabek. Latif berharap mulai Desember 2023 hingga Januari 2024, nanti ada 30 e-TLE mobile yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga.

"Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI, yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu gage (ganjil genap), terus pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar markah jalan, melanggar rambu-rambu," papar Latif.




(dil/sip)


Hide Ads