Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan petugas Polantas untuk tidak melakukan tilang manual karena sudah beralih ke electronic traffic law enforcement (ETLE). Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan ada kondisi di mana polisi tetap bisa menghentikan pengendara.
"Kita diarahkan oleh Pak Kapolri dalam 2-3 bulan ke depan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," kata Aan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (27/10/2022).
Namun, lanjut Aan, jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas maka masih bisa menghentikan pelanggar apalagi yang berpotensi membahayakan. Beberapa pelanggaran itu di antaranya tidak memakai helm, melawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai amanat Undang-undang Kepolisian Pasal 14 itu kita bisa menghentikan, menggeledah dan sebagainya. Ya kalau kita melihat ada pelanggaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan," kata Aan.
"Harus kita tetap berikan peringatan dengan hentikan. Kalau polisi ada anggaran helm mungkin bisa dibelikan helm atau dari Jasa Raharja menyediakan helm. itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan," jelas Aan.
Ia menegaskan saat ini tilang dilakukan dengan ETLE baik yang statis, ETLE mobile, atau ETLE portable. Upaya edukasi kepada pelanggar lalu lintas termasuk usaha mengurangi angka kecelakaan.
Aan menyebut tingkat fatalitas atau korban meninggal dunia di Indonesia akibat kecelakaan meningkat.
"Dari Januari sampai September sudah 22 ribu lebih yang meninggal akibat kecelakaan. Angka kecelakaannya 110 ribu. Tahun lalu 106 ribu kurang lebih," ujar Aan saat memberikan paparan.
"Tahun 2020 itu 22 ribu angka kematian, tahun 2021 naik jadi 25 ribu," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyebut jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia mengalami peningkatan hingga 22 persen.
"Sudah lebih Rp 2,1 triliun kami sampaikan kepada masyarakat dalam bentuk yang meninggal dunia maupun luka-luka. Dibandingkan tahun lalu dari Januari-September dengan tahun 2022 sampai September, itu naiknya 22 persen," jelas Dewi.
(aku/rih)