PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) Wonogiri tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi gaji sejumlah eks karyawannya yang belum dibayar beberapa bulan. Mantan karyawan bakal melaporkan direktur PT WJL ke polisi.
"Dari pihak Pak Juhara (Direktur PT WJL) belum melunasi kewajibannya hari ini. Belum ada titik temu antara perusahaan dan karyawan," kata Camat Jatisrono, Suradi, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, perusahaan bidang tekstil yang berlokasi di Sabuk Wetan, Desa Gunungsari Kecamatan Jatisrono, Wonogiri itu tidak membayar gaji ke-74 eks karyawannya. Jumlah gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp 94 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 29 September 2022 lalu, atas kesepakatan kedua belah pihak, PT WJL bersedia melunasi gaji pada 25 Oktober. Besaran gaji yang disepakati harus dibayar Rp 70 juta.
Suradi mengatakan, ada sekitar 30 eks karyawan lebih PT WJL yang mengikuti audiensi di Pendapa Kecamatan Jatisrono pada Selasa siang. Pada pertemuan itu, Juhara (Direktur PT WJL) hanya membawa uang Rp2 juta.
"Karena tidak sesuai harapan, tadi terjadi adu argumen (sengit) antara karyawan dengan perusahaan. Bahkan tadi ada karyawan yang akan menggeruduk rumah Juhara dan akan menyita barang seperti kulkas. Tapi akhirnya bisa dikendalikan, dinasehati petugas," ungkap dia.
Para eks karyawan akhirnya memilih menempuh cara melaporkan peristiwa itu ke polisi. Hal itu sesuai poin 4 perjanjian, yakni jika perusahaan melakukan wanprestasi maka akan dituntut sesuai Peraturan Perundang-undangan.
"Siang ini tadi sepertinya sejumlah karyawan akan ke Polsek Jatisrono. Intinya karena belum ada titik temu hari ini," kata Suradi.
Eks karyawan PT WJL, Indri Purwati, mengatakan para karyawan tidak puas dengan sikap PT WJL. Para karyawan akan menempuh jalur hukum.
"Tadi sana (PT WJL) hanya ada uang Rp 2 juta. Kami tidak mau menerima. Dulu kami menuntut Rp 93 juta, kemudian turun harga, tawar menawar menjadi Rp70 juta. Tapi ternyata tidak punya uang," kata dia.
Ia menuturkan, dalam pertemuan itu Juhara justru menantang para karyawan. Juhara menyatakan siap dituntut dan dipidanakan.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Menurut Indri, selain dia dan 73 karyawan lainnya, saat ini ada karyawan lain yang ikut menuntut perusahaan. Karyawan tambahan itu merupakan karyawan yang keluar dari perusahaan karena ditutup buntut kasus ini. Mereka juga belum dibayar penuh dan baru diberi cash bond pada September lalu.
"Kalau yang kami (74 karyawan) tidak bisa sendirian melapor. Nanti karyawan yang di kelompok terakhir itu mau melapor ke polres dengan tuntutan penggelapan uang. Nanti kamu juga ikut itu saja," kata Indri.
PT WJL Akui Salah
Terpisah Direktur PT WJL, Juhara,menyatakan siap menerima keputusan yang ada.
"Benar (pembayaran gaji belum bisa dibayar) pak. Mungkin saya serahkan ke peraturan yang ada dan saya menerima bersalah," kata Juhara.