PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) yang belakangan dikabarkan tidak membayar penuh gaji eks karyawannya akhirnya bersedia membayar gaji pada akhir Oktober mendatang. Para eks karyawan pabrik dengan terpaksa hanya menuntut dibayar 70 persen.
"Hari ini tadi ada mediasi di kantor kecamatan antara pihak perusahaan dan perwakilan eks karyawan pabrik. Dihadiri Dinas Tenaga Kerja Wonogiri dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah," kata Camat Jatisrono Suradi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, musyawarah berjalan cukup alot. Perwakilan eks karyawan menagih pembayaran kekurangan gaji yang mereka terima. Diketahui, total gaji 74 eks karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp94 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suradi mengatakan, dalam pertemuan itu sempat terjadi tarik ulur kesepakatan. Awalnya, eks karyawan mengalah jika kekurangan gaji hanya dibayarkan senilai Rp50 juta dengan tenggat waktu tanggal 5 Oktober. Namun pihak perusahaan merasa tak mampu membayarkan uang secepat itu.
"Dan akhirnya ada kesepakatan kekurangan gaji dibayar Rp70 juta dengan tenggat waktu 25 Oktober. Kesepakatan akhir seperti itu. Ada surat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pihak terkait," kata Suradi.
Salah satu eks karyawan PT WJL, Gunawan Wibisono membenarkan kesepakatan itu. Pihak perusahaan dituntut membayar Rp70 juta dan akan dibagikan ke 74 karyawan yang belum mendapatkan gaji penuh.
"Pihak manajemen ngulur waktu terus. Daripada bolak-balik nggak dapat apa-apa mending sekali brek dapat. Maksudnya daripada nunggu dua bulan dicicil mending tuntas dibayar Rp 70 juta meski tidak penuh," ungkap dia.
Ia mengatakan uang sebesar Rp 70 juta itu akan dibagikan ke 74 karyawan sesuai dengan slip gaji yang diterima masing-masing. Sebab setiap karyawan masuknya tidak sama atau berbeda-beda.
"Awalnya kami nuntut 5 Oktober tapi perusahaan tidak sanggup. Katanya mau nunggu survei bank untuk meminjam uang. Sehingga butuh waktu dua hingga tiga pekan," kata Gunawan.
Mantan karyawan lainnya, Indri Purwati mengaku sudah kesal dengan keputusan perusahaan yang selalu molor membayar gaji, sehingga dia menerima hasil kesepakatan tersebut. Pada 25 Oktober mendatang mereka akan kembali berkumpul di kantor kecamatan untuk menagih janji pembayaran.
"Itu yang kami minta hanya gaji pokok, uang lembur tidak kami minta. Gaji pokok pun tidak kami tuntut 100 persen, karena kami mikir minta gaji pokok saja susah banget. Apalagi kalau dicicil dua kali dan masih nunggu dua bulan. Pasti kesusahan, produksi juga sudah berhenti," kata Indri.
(ams/apl)