PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) meminta waktu untuk membayar gaji kepada puluhan eks karyawannya yang belum terbayar penuh. Total gaji yang belum dibayar kepada para eks karyawan itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Hari ini tadi Forkopimcam dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mendatangi perusahaan (PT WJL). Kami sampaikan keluhan karyawan soal penyelesaian pembayaran gaji yang belum terbayarkan penuh," kata Camat Jatisrono Suradi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Dalam pertemuan itu, kata dia, belum ada penyelesaian dengan pihak perusahaan. Perusahaan meminta waktu untuk pembayaran dengan alasan uangnya belum ada. Jika uang itu sudah ada, Suradi meyakini permasalahan itu segera selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suradi, dalam waktu dekat akan ada pertemuan yang dilakukan antara pihak perwakilan eks karyawan dengan perusahaan serta pihak terkait. Pertemuan yang membahas permasalahan itu direncanakan digelar pada Kamis (29/9) mendatang.
"Berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan, tunggakan gaji yang belum dibayarkan sekitar Rp 94 juta. Itu dari 74 karyawan. Hitung-hitungannya kemarin seperti itu dari perwakilan karyawan yang datang ke kecamatan," kata Suradi.
Untuk mengawal permasalahan itu, Suradi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk dengan perwakilan karyawan untuk mengabarkan perkembangan hak-hak mereka.
Sebelumnya, Direktur PT WJL, Juhara mengatakan pihaknya telah meminta Forkompimcam agar difasilitasi dalam melakukan mediasi. Mediasi itu akan mempertemukan pihak perusahaan dengan para mantan karyawan untuk membahas apa yang menjadi tuntutannya.
"Nanti akan ada pertemuan atau mediasi, bersama dengan Pak Camat, Pak Kapolsek dan Pak Kades. Untuk waktu mediasinya masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Juhara.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan buruh pabrik PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) yang berada di Sabuk Wetan, Desa Gunungsari Kecamatan Jatisrono Wonogiri mendatangi Kantor Kecamatan Jatisrono. Mereka datang untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh pabrik tersebut selama dua bulan.
(apl/ahr)