Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU tentang Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut telah diteken per tanggal 17 Oktober 2022.
Selanjutnya, UU tersebut mendapatkan nomor 27 tahun 2022. Dikutip dari detikNews, terdapat 76 pasal dalam UU baru tersebut.
Terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam UU PDP itu. Pasal 2 misalnya, menyebut bahwa UU itu berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional.
Pasal 2
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Sementara itu, jenis-jenis data pribadi diatur di Pasal 4. Data pribadi terdiri dari data spesifik dan umum.
Pasal 4
(1) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan
d. agama
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
(ahr/rih)